Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Perbedaan Ketentuan Izin Jual Beli Miras Antara Perda dan Permendag, Daerah Kesulitan Penerapkan Aturan

78
×

Perbedaan Ketentuan Izin Jual Beli Miras Antara Perda dan Permendag, Daerah Kesulitan Penerapkan Aturan

Sebarkan artikel ini
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda – perizinan jual beli minuman keras menuai polemik.

Terjadi keterbatasan pengaturan penjualan miras di masyarakat.

Example 300x600

Pasalnya perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyebut Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomor 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” kata Joha, Jumat (27/5/2022).

Perbedaan aturan itu, pada akhirnya membuat dilema dalam menerapkannya. Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.

“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” bebernya.

Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan. Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.

“Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag,” ucapnya. (rkm//Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *