Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Peredaran Obat Tradisional Ilegal Diungkap Polresta Samarinda, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

55
×

Peredaran Obat Tradisional Ilegal Diungkap Polresta Samarinda, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat tradisional ilegal yang disita petugas kepolisian. (IST)

Kaltimminutes.co – Peredaran obat tradisional ilegal senilai Rp837 juta, atau hampir mencapai angka Rp1 miliar berhasil diungkap Balai Besar POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Samarinda, dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Samarinda.

Obat-obatan yang tidak memiliki izin tersebut ditemukan dalam sebuah gudang yang terletak di Jalan Untung Suropati, Samarinda, dengan rencana pemasaran melalui depot jamu milik tersangka.

Example 300x600

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa operasi intensifikasi pengawasan terhadap obat tradisional ilegal dan suplemen kesehatan ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang bernama M. Akiyat bin Adenan.

“Kami melakukan pengecekan di depot jamu dan gudang penyimpanan milik tersangka. Terdapat 72 jenis obat tradisional yang kami amankan, dengan nilai perkiraan mencapai Rp702 juta. Selain itu, juga ditemukan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi senilai Rp134 juta. Sehingga total perkiraan keseluruhan mencapai Rp837 juta,” terangnya jelas Ary Fadli, Selasa (12/9/2023)

Kombes Pol Ary Fadli juga mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan merupakan seorang wiraswasta berusia 38 tahun. Tersangka diduga sebagai agen obat tradisional ilegal yang menjual secara besar-besaran dan menyimpannya di gudang. Selain itu, tempat usaha miliknya juga tidak memiliki izin resmi.

Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah oleh Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BBPOM.

“Jika masyarakat menemui hal serupa, kami menghimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan segera diambil,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *