Home / Hukrim

Selasa, 12 September 2023 - 21:07 WIB

Peredaran Obat Tradisional Ilegal Diungkap Polresta Samarinda, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Barang bukti obat tradisional ilegal yang disita  petugas kepolisian. (IST)

Barang bukti obat tradisional ilegal yang disita petugas kepolisian. (IST)

Kaltimminutes.co – Peredaran obat tradisional ilegal senilai Rp837 juta, atau hampir mencapai angka Rp1 miliar berhasil diungkap Balai Besar POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Samarinda, dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Samarinda.

Obat-obatan yang tidak memiliki izin tersebut ditemukan dalam sebuah gudang yang terletak di Jalan Untung Suropati, Samarinda, dengan rencana pemasaran melalui depot jamu milik tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa operasi intensifikasi pengawasan terhadap obat tradisional ilegal dan suplemen kesehatan ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang bernama M. Akiyat bin Adenan.

“Kami melakukan pengecekan di depot jamu dan gudang penyimpanan milik tersangka. Terdapat 72 jenis obat tradisional yang kami amankan, dengan nilai perkiraan mencapai Rp702 juta. Selain itu, juga ditemukan uang tunai yang diduga berasal dari transaksi senilai Rp134 juta. Sehingga total perkiraan keseluruhan mencapai Rp837 juta,” terangnya jelas Ary Fadli, Selasa (12/9/2023)

Baca Juga :  Suami Aniaya Istri Karena Tak Diberi Uang 400 Ribu

Kombes Pol Ary Fadli juga mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan merupakan seorang wiraswasta berusia 38 tahun. Tersangka diduga sebagai agen obat tradisional ilegal yang menjual secara besar-besaran dan menyimpannya di gudang. Selain itu, tempat usaha miliknya juga tidak memiliki izin resmi.

Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah oleh Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Seorang Pria di Dermaga Mahakam Squere Samarinda Belum Temui Titik Terang, Polisi Masih Terus Lakukan Penyelidikan

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BBPOM.

“Jika masyarakat menemui hal serupa, kami menghimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan segera diambil,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Dua Santri Jalani 28 Adegan Rekonstruksi

Hukrim

Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Berencana Lelang Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal

Hukrim

Simpan Tiga Poket Sabu di Rumah Indekos, Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Mahulu

Hukrim

Kedapatan Mencuri Solar Truk Tangki, Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Hukrim

Brimob Gadungan Tipu 6 Wanita, Diamankan Polres Berau

Hukrim

Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Tegaskan Akan Diusut Tuntas Sampai Terang Benderang

Hukrim

Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Pelaku Mengaku Baru Sekali Beraksi

Hukrim

Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Pengangguran di Samarinda Diamankan Polresta Samarinda