Kaltimminutes.co, Samarinda – Berkas perkara mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama empat tersangka lainnya kasus rasuah rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 10 November mendatang untuk menjadwalkan proses persidangannya.
Hal ini diketahui dari rilis tertulis yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Selasa (27/10/2020) malam tadi.
Dijelaskan dalam rilisnya, Ali menyebut pada Selasa 27 Oktober kemarin tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti dari lima tersangka kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).
“Di mana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya, Ismunandar cs, yakni Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari. Dari 27 Oktober hingga 15 November.
“Dalam waktu 14 hari kerja (10 November), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda,” imbuhnya.
Dari berkas perkara ini, Ali melanjutkan sedikitnya tim penyidik lembaga anti rasuah telah melakukan pemeriksaan kepada 69 saksi. Mereka semua terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim dan para rekanan swasta.
Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim menegaskan kalau jadwal pelimpahan berkas perkara itu telah dikoordinasikan pihak JPU ke PN Samarinda.
“Iya sudah koordinasi tapi belum pelimpahan. Kalau sudah (pelimpahan berkas) nanti 1×24 jam akan diregister,” jelasnya.
Bahkan, kata Rahman, koordinasi pelimpahan berkas perkara seperti ini tetap akan berjalan sesuai protapnya tanpa harus ada komunikasi intens antar lembaga.
“Tanpa koordinasi akan tetap berjalan sesuai koridor. Kalau nanti ada penambahan waktu saya tidak tau, itu tergantung JPU. Yang jelas pasti diperhatikan masa penahanannya,” demikian jelas Rahman.
Untuk diketahui Ismunandar cs diamankan tidak di satu tempat yang sama. Ismunandar saat ini diketahui mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta.
Sedangkan Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Musyaffa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, begitu juga dengan tersangka Suriansyah. (*)