Home / Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:50 WIB

Perkara Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Timur Diserahkan ke PN Samarinda

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda – Berkas perkara mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama empat tersangka lainnya kasus rasuah rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 10 November mendatang untuk menjadwalkan proses persidangannya.

Hal ini diketahui dari rilis tertulis yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Selasa (27/10/2020) malam tadi.

Dijelaskan dalam rilisnya, Ali menyebut pada Selasa 27 Oktober kemarin tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti dari lima tersangka kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).

“Di mana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Ali Fikri.

Penahanan selanjutnya, Ismunandar cs, yakni Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari. Dari 27 Oktober hingga 15 November.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Migas di Atas Kapal Ferry, Polda Kaltim Amankan 3 Unit Truk Tangki Pertamina

“Dalam waktu 14 hari kerja (10 November), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda,” imbuhnya.

Dari berkas perkara ini, Ali melanjutkan sedikitnya tim penyidik lembaga anti rasuah telah melakukan pemeriksaan kepada 69 saksi. Mereka semua terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim dan para rekanan swasta.

Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim menegaskan kalau jadwal pelimpahan berkas perkara itu telah dikoordinasikan pihak JPU ke PN Samarinda.

“Iya sudah koordinasi tapi belum pelimpahan. Kalau sudah (pelimpahan berkas) nanti 1×24 jam akan diregister,” jelasnya.

Baca Juga :  Hendak Edarkan Sabu di Samarinda, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

Bahkan, kata Rahman, koordinasi pelimpahan berkas perkara seperti ini tetap akan berjalan sesuai protapnya tanpa harus ada komunikasi intens antar lembaga.

“Tanpa koordinasi akan tetap berjalan sesuai koridor. Kalau nanti ada penambahan waktu saya tidak tau, itu tergantung JPU. Yang jelas  pasti diperhatikan masa penahanannya,” demikian jelas Rahman.

Untuk diketahui Ismunandar cs diamankan tidak di satu tempat yang sama. Ismunandar saat ini diketahui mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta.

Sedangkan Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Musyaffa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, begitu juga dengan tersangka Suriansyah. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Ditpolairud Polda Kaltim Bekuk Seorang Pria di Bontang, Pelaku Terbukti Simpan Bom Ikan

Hukrim

Sebabkan Kerugian Negara Rp 4,5 Miliar, Tersangka Pemalsuan Data Royalti Batu Bara Dieksekusi Tim Kejaksaan 

Hukrim

Aksi Bejat Pria di Berau Rudapaksa Adik Iparnya, Begini Kronologinya

Hukrim

Bawa 10 Poket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Samarinda

Hukrim

Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Kutim, 3 Orang Saksi Ringankan Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Hukrim

Jadikan Kontrakan sebagai Sarang Judi Togel, Wanita 48 Tahun di Berau Dibekuk Polisi

Hukrim

Remaja di Nunukan Coba Lakukan Aksi Tak Senonoh Pada Istri Polisi, Kini Telah Ditangkap

Hukrim

Babak Baru Kasus Keributan Kelompok Ormas di Samarinda, 6 Oknum Ormas Terancam Pasal Berlapis