Scroll untuk baca artikel
Ragam

Perkuat Manajemen Arus Balik Lebaran, ASN Diperbolehkan Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

103
×

Perkuat Manajemen Arus Balik Lebaran, ASN Diperbolehkan Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

Sebarkan artikel ini
ASN Diperbolehkan Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

Kaltimminutes.co — Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan berkerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024).

Hal ini berdasrkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Example 300x600

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Azwar Anas mengatakan pemberlakukan WFH ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Meski demikian, ASN pada instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dilakukan WFH alias tetap work from office (WFO) 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas, Sabtu (13/4/2024) lalu.

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Kemudian, objek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Aturan teknis mengenai pola kerja tersebut diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” terang Anas.

Sementara, untuk ASN pada instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya.

“Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *