Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Perkuat Pengawasan Pajak, Dukcapil Beri Akses Data Kependudukan ke Ditjen Pajak

94
×

Perkuat Pengawasan Pajak, Dukcapil Beri Akses Data Kependudukan ke Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi data NIK dan NPWP (Foto:Ist)

Kaltimminutes.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025), disampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga guna memperkuat tata kelola administrasi perpajakan nasional. Melalui kolaborasi ini, DJP mendapat akses terhadap data kependudukan yang dikelola Dukcapil, termasuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data, hingga layanan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya mendukung penuh kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang dapat digunakan untuk berbagai keperluan negara, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

“Kami siap memberikan dukungan terhadap pemberian hak akses data kependudukan untuk kepentingan administrasi perpajakan,” ujar Teguh dalam pernyataannya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan nasional. Menurutnya, integrasi data lintas sektor sangat penting untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan yang andal dan modern.

“Pemanfaatan data kependudukan melalui kerja sama ini sangat relevan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pengawasan pajak. Ini juga mendukung pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP),” jelas Bimo.

Selain validasi NIK, Bimo menuturkan bahwa pemanfaatan teknologi face recognition juga akan mendukung proses verifikasi identitas wajib pajak dalam sistem administrasi digital yang tengah dikembangkan. Ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan memperkuat transparansi perpajakan.

Di akhir pernyataannya, Bimo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Dukcapil dan seluruh tim DJP atas kolaborasi yang erat dan produktif dalam mewujudkan perjanjian ini.

“Terima kasih atas sinergi dan dukungan yang luar biasa dalam upaya kita bersama membangun administrasi perpajakan yang lebih kuat dan kredibel,” tutupnya.

Dengan penandatanganan perjanjian ini, pemerintah berharap dapat semakin meningkatkan kualitas data perpajakan dan memperluas cakupan layanan perpajakan digital berbasis data kependudukan yang valid dan terintegrasi.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600