Kaltimminutes.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur distribusi Elpiji 3 kg subsidi, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, masyarakat diwajibkan membeli Elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan serta memastikan agar subsidi tepat sasaran.
Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, menjelaskan bahwa distribusi Elpiji 3 kg melalui pengecer selama ini seringkali menimbulkan masalah.
“Pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi dan tidak diawasi dengan baik. Hal ini sering menyebabkan ketidaksesuaian harga dan volume yang dijual kepada konsumen,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (3/2/2025).
Sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban dalam distribusi, masyarakat kini diwajibkan membeli Elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi yang terdaftar dan terverifikasi oleh Pertamina.
Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan aplikasi My Pertamina, yang memungkinkan pengguna mencari lokasi pangkalan dengan lebih mudah.
Edi menambahkan bahwa dengan sistem baru ini, diharapkan harga Elpiji 3 kg dapat lebih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Harga yang dibeli di pangkalan resmi sudah sesuai dengan HET yang berlaku, sehingga kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Dalam rangka menegakkan aturan ini, Pertamina juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada agen atau pangkalan yang menjual Elpiji 3 kg melebihi harga yang ditetapkan.
“Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha,” tegas Edi.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta memastikan distribusi Elpiji 3 kg lebih efisien dan tepat sasaran.
(Redaksi)