Kaltimminutes.co, Samarinda – Awal pekan kemarin Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, gelar sidak ke dua perusahaan yang ada di Bentuas, Samarinda.
Dua perusahaan itu di antaranya; PT. Internasional Prima Coal (IPC) dan PT. Nuansacipta Coal Invesment (NCI).
Sidak Pansus IP DPRD Kaltim, bertujuan untuk menelusuri lokasi reklamasi yang dilakukan oleh PT IPC.
Pasalnya, pada tahun 2022 ini, PT IPC disebut telah mencairkan dana jamrek sebesar Rp5 miliar. Untuk itu, DPRD melakukan tinjauan terhadap proses reklamasi tersebut.
Namun di lapangan, Pansus IP justru mendapatkan temuan, PT IPC bersama empat perusahaan tambang batu bara lainnya, menggunakan akses jalan umum milik provinsi sebagai akses angkut batu bara.
“Kita ada temuan, mereka menggunakan crossing jalan milik provinsi, di Bentuas. Mereka langsung menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara,” kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
M. Udin menjelaskan, penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
Hanya saja, diwajibkan kepada perusahaan agar mengurus izin, dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan.
Namun di lapangan, DPRD menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalar crossing tersebut.
Sementara diketahui hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin.
“Ada lima perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, sementara yang izin hanya satu perusahaan ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
“Ini jadi temuan kami, dan kami segara panggil dinas-dinas terkait. Dilihat dari Perda, dipersilahkan membuat izin crossing tetapi dengan waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
DPRD mendorong perushaan bisa membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara.
Perushaan bisa membangun flyover maupun terowongan, sehingga tidak mengganggu akses lalu lintas jalan provinsi.
“Selebihnya perushaan harus membangun atau mebuat flyover atau terowongan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan provinsi,” tegasnya. (*)