Pariwara

Pinjaman Modal untuk Koperasi Desa Merah Putih Dibuka Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Lengkapnya

63
×

Pinjaman Modal untuk Koperasi Desa Merah Putih Dibuka Mulai 1 Juli 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih dibuka untuk pengajuan pinjaman modal ( Ist)

Kaltimminutes.co – Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi dapat mengakses pinjaman modal usaha dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kemandirian koperasi di tingkat lokal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa plafon pinjaman kini tersedia dan dapat segera dimanfaatkan oleh koperasi desa untuk mengembangkan unit usahanya. Namun, pengajuan dana tersebut tetap harus melalui proses verifikasi ketat dan memenuhi sejumlah syarat agar penyalurannya tepat sasaran dan profesional.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan usaha koperasi yang didirikan dan dikelola di tingkat desa, dengan tujuan utama menyediakan layanan ekonomi dasar masyarakat. Unit usaha yang dijalankan meliputi penyediaan sembako, LPG, pupuk, hingga layanan logistik dan kesehatan seperti apotek atau klinik.

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 80.000 koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia, dan sekitar 65.000 di antaranya telah memiliki badan hukum. Jumlah ini menunjukkan besarnya komitmen desa dalam membangun sistem ekonomi yang mandiri dan berbasis komunitas.

Pinjaman ini bukan merupakan bantuan hibah, melainkan fasilitas kredit produktif yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan dikembalikan sesuai ketentuan perjanjian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan skala usaha koperasi agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Kapan Pengajuan Pinjaman Bisa Dilakukan?

Pengajuan pinjaman kepada bank-bank Himbara dapat dimulai pada 1 Juli 2025. Pemerintah menghimbau koperasi desa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyiapkan proposal usaha dan melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman:

Berikut ini syarat lengkap bagi koperasi desa yang ingin mengajukan pinjaman ke Himbara:

  1. Proposal Usaha
    Koperasi wajib menyusun proposal usaha yang terstruktur dan realistis. Proposal harus memuat informasi jenis usaha yang dijalankan, seperti pangkalan gas, toko sembako, gerai pupuk, apotek desa, layanan logistik POS, hingga gudang penyimpanan. 
  2. Rencana Penggunaan Dana
    Proposal harus menjelaskan secara rinci penggunaan dana pinjaman, termasuk strategi pengelolaan dan proyeksi pengembalian modal. 
  3. Jumlah Unit Usaha
    Koperasi minimal harus memiliki enam gerai usaha aktif sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman. 
  4. Plafon Pinjaman
    Besaran maksimal pinjaman yang dapat diajukan adalah Rp 3 miliar per koperasi, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas usaha. 
  5. Status Badan Hukum
    Koperasi yang telah memiliki status badan hukum akan mendapat prioritas dalam proses persetujuan pinjaman. 
  6. Verifikasi dan Evaluasi
    Bank Himbara akan melakukan proses verifikasi terhadap proposal serta melakukan evaluasi kelayakan usaha sebelum dana dicairkan. 
  7. Transparansi dan Profesionalisme
    Pengelolaan dana pinjaman harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan laporan penggunaan dana yang akuntabel. 
  8. Pengembalian Dana
    Pinjaman wajib dikembalikan setelah koperasi mencapai titik balik modal. Dana ini bukan hibah, melainkan kredit usaha yang harus dilunasi sesuai perjanjian.

Pemerintah Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Desa

Program pinjaman ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi desa. Dengan akses permodalan yang lebih luas, koperasi diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, distribusi logistik, dan layanan dasar masyarakat secara mandiri.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa koperasi tidak hanya menjadi penyedia barang dan jasa, tapi juga agen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami ingin koperasi desa tumbuh, tidak hanya mandiri secara ekonomi, tapi juga mampu bersaing dan bertahan dalam jangka panjang,” tegasnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600