Kaltimminutes.co, Balikpapan – PLN UIW Kaltimtara, dukung penuh upaya pemerintah melakukan kebijakan physical distancing ditengah pandemi Covid-19. Untuk itu, PLN lakukan penangguhan pencatatan meter listrik di rumah-rumah pelanggan.
Penangguhan pengecekan meter PLN di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini dilakukan mulai bulan Maret seperti yang dikatakan General Manager PT Pertamina PLN UIW Kaltimra Sigit Witjaksono.
“Per Maret 2020 petugas PLN untuk sementara tidak melakukan kegiatan pencatatan kWh meter ke rumah pelanggan,” katanya.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan kontak fisik secara langsung, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19, petugas yang mencatat meter listrik PLN tidak lagi bekerja hingga kondisi kembali seperti semula.
“Hal ini untuk memberi kenyamanan dan rasa aman baik kepada petugas pencatat meter maupun kepada pelanggan dan keluarganya,” katanya.
“Ini adalah usaha kita bersama dalam melindungi diri kita bersama dari wabah virus Covid-19 sekaligus dukung program pemerintah,” lanjutnya
Sigit mengatakan teknis yang dilakukan untuk tagihan yang tidak tercatat akan dilakukan perhitungan rata-rata yang digunakan pada 3 bulan terakhir.
“Tagihan yang tidak dicatat akan dilakukan penghitungan rata-rata tiga bulan. Ini yang dijadikan dasar penagihan listrik,” ujarnya.
Pencatatan meter listrik dirumah oleh petugas PLN akan dilaksanakan kembali setelah keadaan mulai membaik dan aman dari virus Covid-19.
“Setelah kondisi normal lagi, maka pencatatan meter dilakukan secara real di lapangan. Kami mohon maaf kepada pelanggan,” ujarnya.(rkm//)