Home / Hukrim

Sabtu, 30 September 2023 - 12:45 WIB

Polda Kaltara Musnahkan 414 Gram Sabu dari Tangan Lima Pelaku

Pemusnahan ratusan gram sabu yang dilakukan jajaran Polda Kaltara dari tangan lima pelaku. (IST)

Pemusnahan ratusan gram sabu yang dilakukan jajaran Polda Kaltara dari tangan lima pelaku. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan transaksi di wilayah hukum mereka. Selama tiga bulan terakhir, petugas sedikitnya mengamankan lima pelaku dan menyita 414 gram sabu.

Barang bukti narkotika itu hasil tangkapan periode Juli- Agustus 2023 lalu. Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Hardian Pratama mengatakan, ada tiga laporan polisi dengan lima orang tersangka yakni berinisial U, R, HS, RF dan ZD.

Untuk tersangka U dan R ditangkap di  Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan. Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11,82 gram sabu.

Baca Juga :  Temuan Polda Kaltim dalam Sepekan: 71 Kasus Narkoba, 28 Perjudian dan 1 Illegal Mining

“Barang bukti sabu ini dibeli di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Tarakan,” kata Hardian, Jumat (29/9/2023).

Kemudian tersangka HS dan RF ditangkap di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,66 gram.

“Dari pengakuan tersangka, sabu di beli Bulungan dan rencananya akan di bawa ke Berau,” jelasnya.

Untuk tersangka ZD, lanjut Hardian, diamankan sabu  seberat 394,7 gram. Ia diamankan di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.

Baca Juga :  Bekuk Dua Kurir Pengedar Narkoba, Polres Kubar Amankan 55 Poketan Sabu

“ZD ini jaringan internasional, karena sabu dibeli di Tawau dan diedarkan di Nunukan,” ujarnya.

Saat ini, kata Hardian, ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka yakni Pasal 114 ayat 2  subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Babak Baru Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Pria 18 Tahun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hamili Sang Pacar yang Masih di Bawah Umur

Hukrim

Spesialis Pencuri Ponsel di Samarinda Dibekuk Polisi, Pelaku Telah Beraksi di 10 Lokasi

Hukrim

Sebut Wapres Patung Istana, Presiden BEM-KM Unmul Diperiksa Satreskrim Polresta Samarinda

Hukrim

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Mantan Dirut PT MGRM Buat Akta Perjanjian Bodong

Hukrim

Masih Berlanjut, Saksi Kasus Bahar Bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Bertambah Jadi 50 Orang

Hukrim

Minta Uang ke Warga yang Ditilang, Polisi Diamuk Massa

Hukrim

Enam Remaja di Berau Bobol Dua Sekolah, Curi Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya