Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kukar, 2 Orang Diamankan

45
×

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kukar, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi prostitusi online di Kukar/Sumber:Google

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kepolisian dari Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus prostitusi online di Kutai Kartanegara.

Mengutip dari rilis kepolisian, ke 2 pelaku diketahui melancarkan aksi prostitusi online ini dari balik handphone mereka menggunakan nama masing My Ledies dan Mami Ledies.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa My Ledies adalah pelaku dengan inisial WS (32), sementara Mami Ledies adalah berinisial RP (25).

Keduanya diketahui mencari pelanggan esek-esek online melalui aplikasi daring seperti Mi Chat, Facebook dan WhatsApp. WS dan RP diketahui memiliki beberapa anak buah yang dijajakan untuk meraih keuntungan, bahkan ada pula yang masih dibawah umur.

Saat menerima bookingan dari pengguna jasa prostitusi online ini, WS dan RP mengirimkan beberapa foto wanita yang telah memiliki nomor urut masing-masing, kepada pelanggannya.

Terkait harga, WS diketahui mematok harga sebesar Rp 800 ribu, sementara RP memasang harga Rp 600 ribu.

Saat terjadi kesepakatan harga, WS dan RP yang diamankan pihak kepolisian di waktu dan tempat berbeda diketahui, mengantar anak buahnya bertemu dengan pelanggannya di sebuah hotel ataupun penginapan yang masih berada di wilayah Tenggarong.

Saat digrebek tim Satreskrim Polres Kukar, RP saat itu menerima pria hidung belang bersama anak buahnya di rumah kontrakannya pada Kamis (6/2).

Sedangkan, aksi bejat WS berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian dua hari sebelum RP digrebek polisi, tepatnya Selasa (4/2) lalu.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta, 1 unit sepeda motor matic Mio berwarna hitam, sekaligus foto anak buah keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi prostitusi onlinenya itu, pelaku di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukum pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *