Kaltimminutes.co, Samarinda – Tim gabungan dari Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku kurir sabu dengan barang bukti sekitar 10 kilogram (kg) dari Tawau, Malaysia.
Penangkapan berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa ada satu mobil merek Daihatsu Terios warna abu-abu, bernopol KT 1338 WH yang akan melintasi Kota Samarinda, dari Berau menuju Balikpapan.
Pada Selasa (24/3/2020), sekitar pukul 20.00 Wita, saat mobil pembawa sabu tiba di Samarinda langsung diberhentikan oleh Tim gabungan dari Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua laki-laki yang bernama Asgar Suyuti alias Atong dan pengemudi mobil Andy Nurdin alias Dedi dengan sejumlah barang bukti berupa 1 tas berwarna merah berisikan 6 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 tas warna hitam 4 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam bagasi belakang mobil.
Kemudian 1 HP V’No warna biru hitam ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku Atong, 1 HP Oppo warna biru abu-abu ditemukan di dashboard tengah mobil.
Hal itu disampaikan, Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat jumpa pers di Kantor Polresta Samarinda, Kamis (26/3/2020).
“Menghentikan sebuah mobil dari daerah Berau menuju ke Balikpapan, kami setopkan di Samarinda. Setelah kami geledah ternyata dua orang ini membawa 10 bal. Sesudah dicek isinya ternyata sabu-sabu,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
“Ini ada 10 bal hampir 10 kg. Tepatnya 9,7 kg. Masing-masing bal ini seberat 1 kg,” lanjutnya.
Dijelaskan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku terputus dari sumber pengedar sabu-sabu, tetap berdasarkan pendalaman yang sempat didapat oleh pihak Polresta, sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
“Kami lakukan pemeriksaan sementara orang ini terputus, mengambil barang dari Berau. Namun dari pendalaman yang sempat kami dengar, barang ini dari Malaysia, Tawau, yang akan dibawa ke Balikpapan,” ungkapnya. (rkm//)