Kaltimminutes.co, Samarinda – 25 Maret – 4 April 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh KPU dan Bawaslu Samarinda.
Verifikasi faktual dilakukan untuk pengecekan KTP pendukung calon perseorangan di lapangan.
Abdul Muin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, menyebut pihaknya sudah mendapatkan beberapa temuan, salah satunya surat keterangan pengganti KTP kadaluarsa. Bila nantinya ditemukan ada suket kadaluarsa saat verifikasi faktual, dukungan tersebut dinggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sudah ada beberapa temuan, misalnya suket (surat keterangan) pengganti KTP, yang sudah kedaluwarsa. Mengingat, tak seperti KTP elektronik, suket punya masa berlaku sekitar 6 bulan,” kata Muin, dikonfirmasi Kamis (12/3/2020).
“KTP kami saksikan langsung apakah benar orang tersebut yang memberikan atau mungkin lewat orang lain,” sambungnya.
Selain surat keterangan, pihak Bawaslu Samarinda juga menemukan adanya KTP PNS, TNI, dan Polri kepada salah satu pasangan calon perseorangan. Temuan inipun akan diverifikasi kembali ke lapangan.
“Kami temukan ada KTP PNS, TNI, dan Polri yang turut memberi dukungan. Namun, jika verifikasi lapangan menunjukkan bahwa mereka sudah pensiun, itu tidak masalah,” jelasnya.
Untuk pengawasan verifikasi faktual, tenaga yang diturunkan oleh Bawaslu Samarinda sebanyak 100 orang. Karena angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah pemilih, maka pihak Bawaslu hanya akan melakukan sampling. Mendatangi lokasi yang diduga terjadi pelanggaran.
“Bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu akan memverifikasi. Diperkirakan tenaga yang turun ada sekitar 100 orang. Namun, jumlah ini tak sebanding dengan jumlah pemilih. Maka pihaknya akan melakukan sampling,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan membuka hotline pelaporan terkait pelanggaran di masing-masing kelurahan. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang Bawaslu. Dari hasil verifikasi ini, rekomendasi akan diberikan kepada KPU Samarinda. (rkm//)