Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Waspada Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Mulai Wanti-wanti Jual Beli Data Palsu

4
×

Waspada Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Mulai Wanti-wanti Jual Beli Data Palsu

Sebarkan artikel ini
logo Bawaslu / suarasurabaya.net

Kaltimminutes.co – Menghadapi Pemilihan Umum 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mewanti-wanti adanya penggunaan data palsu.

Melalui Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengtakan jual beli data palsu sangat memiliki potensi sebagai cela untuk melakukan kecurangan dalam rangkaian proses politik.

Example 300x600

Data-data palsu yang diperjual belikan tersebut bisa digunakan untuk partai politik, calon independen, atau calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

“Pendaftaran politik kan ada 1 per 1.000, dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota parpolnya. Itu kan bisa saja, data tersebut dipakai,” kata Fritz dalam kunjungan ke Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/11).

Fritz menyebut proses verifikasi data harus dilakukan melalui sensus dan tak lagi bisa dilakukan secara acak. Dia memastikan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan proses verifikasi dengan detail.

Dia mengingatkan agar semua pihak tak menggunakan data palsu atau ilegal dalam proses pendaftaran. Menurut Fritz penggunaan data palsu bisa terancam sanksi pidana, baik terkait Pemilu maupun pidana umum.

“Misalnya memalsukan tanda tangan. Dan itu salah satu yang kami sebagai Bawaslu, perlu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak mempergunakan data tersebut dalam proses pemilu atau pilkada 2024,” kata dia.

Fritz mengatakan Bawaslu kini juga tengah melakukan perbaikan sistem, yang meliputi sistem informasi maupun penanganan pelanggaran.

Perbaikan sistem penanganan pelanggaran itu dilakukan guna membedakan laporan pelanggaran pemilu berasal dari temuan, atau laporan anonim dari masyarakat.

Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan Komisi ASN terkait tindakan atau sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu.

Perbaikan juga dilakukan terkait pemutakhiran data pemilih, menyusul mata kasus jual beli data pribadi di situs internet.

“Atau juga dengan pemutakhiran data pemilih. Bagaimana kita bisa mendapat data dari KPU, untuk melakukan pemutakhiran lanjutan,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Bawaslu Waspadai Jual Beli Data Palsu untuk Kepentingan Pemilu”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111204916-32-720013/bawaslu-waspadai-jual-beli-data-palsu-untuk-kepentingan-pemilu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *