Pariwara

Politisi Golkar Usul Legalkan Kasino di Indonesia, Upaya Tambah Pemasukan Negara Seperti di Era Gubernur Ali Sadikin Tahun 1967

42
×

Politisi Golkar Usul Legalkan Kasino di Indonesia, Upaya Tambah Pemasukan Negara Seperti di Era Gubernur Ali Sadikin Tahun 1967

Sebarkan artikel ini
POTRET - Kasino di Era Ali Sadikin pada tahun 1970 (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka peluang legalisasi kasino sebagai alternatif sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam rapat kerja Komisi XQ RI dengan Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025).

Pernyataan Galih disampaikan dalam konteks evaluasi sumber-sumber penerimaan negara yang stagnan di tengah beban belanja negara yang terus meningkat.

“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino. Coba negara Arab jalanin kasino. Maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujar Galih, yang juga dikenal sebagai politisi senior di bidang anggaran, dikutip Minggu (25/5/2025).

Sejumlah anggota DPR lain dari lintas fraksi mengaku terkejut namun tertarik dengan ide Galih. Namun belum ada sikap resmi dari fraksi manapun yang menyatakan dukungan terbuka.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menegaskan bahwa ide tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.

“Kami menolak keras segala bentuk legalisasi perjudian, termasuk kasino. Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga menyangkut nilai moral dan sosial bangsa,” ujar Anis kepada wartawan.

Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai ide tersebut sah untuk dibahas lebih lanjut secara rasional dalam kerangka ekonomi dan tata kelola yang ketat.

“Selama disiapkan dengan regulasi khusus, pengawasan ketat, dan dipisahkan dari warga lokal, kenapa tidak dibahas? Tapi ya harus terbuka dan jujur bahwa ini sensitif,” ujarnya.

Wacana legalisasi kasino sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Pada tahun 1967, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, melegalkan perjudian sebagai strategi pragmatis mengatasi minimnya anggaran pembangunan ibu kota. Lewat Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967, Ali Sadikin membuka kasino resmi di kawasan Petak Sembilan, Glodok.

Menurut arsip Harian Kompas dan Sinar Harapan, kebijakan tersebut memberi pemasukan rutin hingga Rp25 juta per bulan ke kas daerah, yang digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, hingga jembatan. Namun kebijakan itu berumur pendek karena tekanan politik dan perubahan rezim nasional.

Nominal Rp25 juta saat itu tergolong besar. Harga emas, menurut surat kabar Nusantara (15 Agustus 1967), mencapai Rp230 per gram. Artinya, uang Rp25 juta bisa membeli 108,7 Kg emas.

Jika dikonversi ke masa sekarang, berarti uang Rp25 juta atau 108,7 Kg emas setara dengan Rp200-an miliar. Dengan demikian, keuntungan Pemerintah DKI Jakarta di awal legalisasi kasino mencapai miliaran rupiah per bulan.

Dari sisi regulasi, usulan legalisasi kasino saat ini akan berbenturan langsung dengan:

  • Pasal 303 KUHP yang melarang segala bentuk perjudian,
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan
  • Sejumlah aturan daerah dan fatwa keagamaan yang menegaskan pelarangan praktik judi.

Jika, memang ingin diterapkan “legalisasi kasino di Indonesia” pengesahan kebijakan semacam ini harus didahului oleh revisi undang-undang, atau dibuka melalui regulasi terbatas di zona ekonomi khusus (KEK) yang dibatasi untuk wisatawan asing, seperti model di Singapura atau Makau.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *