Home / Hukrim

Senin, 15 Mei 2023 - 19:10 WIB

Polres Berau Amankan 5 Orang Terkait Kasus Tembang Ilegal, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Ilustrasi tambang ilegal

Ilustrasi tambang ilegal

Kaltimminutes.co, Berau – Kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur kembali diungkap. Kali ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku dari kasus terbaru itu.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau lokasi penambangan batu bara ilegal ini berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

“Tepatnya di kawasan Ring Road arah Tanjung Redeb,” kata Sindhu, Senin (15/5/2023).

Kelima pelaku tambang ilegal ini diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Yang mana, pada beberap waktu kemarin, masyarakat mengeluh dan melapor kalau ada aktivitas tambang ilegal.

“Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jokowi, Ini Daftar Anggota KPU dan Bawaslu yang Terpilih Periode 2022-2027

Walhasil, dari penyelidikan itu. Kelima pelaku berhasil diringku dari lokasi yang dilaporkan. Saat diamankan kelima orang itu bernama MHA (26), SU (58), NR (22), AS (37) dan MI (63).

“Mereka baru beroperasi 2 hari, saat kami ke TKP yang dilaporkan, ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas penggalian tanah,” terangnya.

Dari pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing. MHA mengaku sebagai operator ekskavator, SU sebagai pengelola, NR dan AS sebagai sopir truk, serta MI yang mengaku pemilik lahan.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit ekskavator PC 200 warna hijau hitam dan 2 unit dump truck Mitshubishi Type Gold Diesel warna kuning,” bebernya.

Baca Juga :  Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan

Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini lima orang pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Soal Kasus Asusila Santri di Bandung, Menag Akan Lakukan Investigasi Menyeluruh di Lembaga Pendidikan

Hukrim

Cegah Tindak Kriminal, Polresta Samarinda Sita 451 Botol Miras dalam Giat Razia Cipta Kondisi

Hukrim

Menjajakan WTS Melalui Aplikasi MiChat, Para Muncikari Diancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Pria 30 Tahun di Samarinda Rudapaksa Remaja Gadis, Pelaku Ancam Habisi Nyawa Korban hingga Iming-imingi untuk Dinikahi

Hukrim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Peradilan

Hukrim

Korupsi Pembangunan Kampus, Mantan Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Tak Ditemukan di Apartemennya, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming

Hukrim

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini