Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Berau Amankan Empat Pemuda yang Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp 1,1 Miliar

73
×

Polres Berau Amankan Empat Pemuda yang Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co – Empat pemuda di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak melakukan aksi pencurian aki tower Telkomsel yang menyebabkan kerugian Rp 1,125 miliar.

Informasi dihimpun, empat pelaku bernama AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26) itu berhasil mencuri 123 unit aki tower.

Example 300x600

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” kata Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, Jumat (29/9/2023).

Para pelaku ini tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diamankan petugas pada Rabu (6/9/2023) kemarin di Jalna Mutiara, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

Lanjut dijelaskan Rangga, kasus terungkap saat tim Mogen (tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan lagi di 12 tower lainnya dan memang benar terjadinya pencurian,” katanya.

Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Berau. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Agustus 2023.

“Pencurian sudah 1 bulan lebih dan rencananya aki-aki tersebut akan dijual ke luar daerah. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1,125 miliar,” ungkapnya.

Saat beraksi, keempat pelaku hanya bermodalkan gergaji besi, tang, serta kater. Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.

“Ya gemboknya dirusak, setelah masuk mereka mengambil aki dari dalam lemari, di mana kunci lemari itu masih tertancap di gembok lemari itu,” sebutnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian aki tersebut. Sementara keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (2).

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *