Home / Hukrim

Jumat, 29 September 2023 - 18:47 WIB

Polres Berau Amankan Empat Pemuda yang Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp 1,1 Miliar

Ilustrasi ditangkap / Foto: HO

Ilustrasi ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co – Empat pemuda di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak melakukan aksi pencurian aki tower Telkomsel yang menyebabkan kerugian Rp 1,125 miliar.

Informasi dihimpun, empat pelaku bernama AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26) itu berhasil mencuri 123 unit aki tower.

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” kata Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, Jumat (29/9/2023).

Para pelaku ini tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diamankan petugas pada Rabu (6/9/2023) kemarin di Jalna Mutiara, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

Baca Juga :  Gunakan Obat Tidur, Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

Lanjut dijelaskan Rangga, kasus terungkap saat tim Mogen (tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan lagi di 12 tower lainnya dan memang benar terjadinya pencurian,” katanya.

Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Berau. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Agustus 2023.

“Pencurian sudah 1 bulan lebih dan rencananya aki-aki tersebut akan dijual ke luar daerah. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1,125 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Ayah Asal Kukar Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Pelaku Kerap Salurkan Hasrat Bejatnya di Kebun Sawit 

Saat beraksi, keempat pelaku hanya bermodalkan gergaji besi, tang, serta kater. Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.

“Ya gemboknya dirusak, setelah masuk mereka mengambil aki dari dalam lemari, di mana kunci lemari itu masih tertancap di gembok lemari itu,” sebutnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian aki tersebut. Sementara keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (2).

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Bersaksi di Sidang, Andi Arief Mengaku Terima Uang Rp 50 Juta dari AGM

Hukrim

Dari Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT AKU, Penegak Hukum Temukan Perusahaan Fiktif

Hukrim

Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Muara Lawa, Pelaku Jalankan 39 Adegan

Hukrim

Kembali Berulah, Predator Anak di Kukar Gagahi Keponakannya yang Masih 4 Tahun

Hukrim

Diduga Curi Ponsel, Dua Remaja di Samarinda Babak Belur Dihakimi Warga

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Pria di Kukar Curi Uang Belasan Juta di Toko Roti

Hukrim

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi, Seorang Kurir Berhasil Dibekuk

Hukrim

Pasok Amunisi ke KKB, TNI AD Bakal Sanksi Dua Prajurit