Home / Hukrim

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:07 WIB

Polres Paser Sita Sejumlah Barang Bukti dari Dua Pelaku Dalam Kasus Pengetap Solar

Barang bukti BBM yang diamankan  petugas

Barang bukti BBM yang diamankan petugas

Kaltimminutes.co, Paser – Pengungkapan kasus pengetap alias penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, kembali diungkap jajaran Polres Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (9/5/2023) kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti mobil, drum dan ratusan liter BBM jenis solar.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial MF (26) dan IR (43) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ucap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Wow!! Udin Balok Temani Bahar Bin Smith yang Baru Bebas dari Lapas Cibinong, Menuju Ponpes Tajul Alawi

Lanjut dijelaskannya, dua pelaku pengetap BBM itu diamankan di Jalan Negara Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Saat diamankan dan tak bisa berkutik, polisi turut menyita satu unit mobil pikap warna putih, beserta 11 drum berkapasitas 200 liter berisi BBM, dan satu selang sepanjang 10 meter untuk menyalin bahan bakar.

“Keduanya sudah mengakui perbuatan mereka dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan demikian, maka jajaran Polres Paser telah mengamankan 4 orang pelaku pengetap BBM dengan ungkapan sebelumnya. Namun demikian, polisi masih terus mendalami jaringan antar pelaku untuk melakukan aksi pengetapan BBM.

Baca Juga :  Muncul Dugaan Penggunaan Atlet Luar Kaltim di Porprov Berau, Kejati Kaltim Siap Lakukan Penyelidikan

Akibat perbuatannya, MF dan IR kini dipastikan mendekam dan dijerat pasal berlapis. Seperti Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tandasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Pembacaan Eksepsi Iwan Ratman, Kuasa Hukum Sampaikan Tiga Poin Sanggahan Atas Dakwaan JPU

Hukrim

Terima Paketan Berisi Sabu Asal Samarinda, Pelaku Dibekuk Polres Kubar

Hukrim

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Seorang Ayah di Samarinda Laporkan Anak dan Menantunya ke Polisi

Hukrim

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Samarinda, Pelajar Sekolah jadi Muncikari Diamankan

Hukrim

Nekat Mencuri Motor Temannya, Seorang Remaja 15 Tahun di Kukar Diamankan Pihak Kepolisian

Hukrim

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Personel TNI Tangkap Tiga Pelaku di Perbatasan RI-Malaysia

Hukrim

Dua Metode Penghitungan Suara Pilwali Balikpapan, KPU Gunakan Aplikasi Si Rekap dan Hitung Manual

Hukrim

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka