Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polresta Bulungan Dalami Kasus Penyelundupan 15 Kilo Narkoba, Polisi Buru 3 DPO

58
×

Polresta Bulungan Dalami Kasus Penyelundupan 15 Kilo Narkoba, Polisi Buru 3 DPO

Sebarkan artikel ini
Kasus 15 kilo sabu yang diselundupkan dari Malaysia saat ini masih terus didalami pihak kepolisian dengan memburu 3 DPO yang berperan sebagai pengendali. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram yang diungkap Polresta Bulungan, Kalimantan Utara pada Desember 2023 kemarin rupanya masih terus berlanjut. Sebab dari kasus itu, polisi pasalnya masih memburu 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Hal itu diterangkan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskoba, Kompol Moehammad Hasan Setyabudi pada Kamis (29/2/2024). Kata polisi berpangkat melati satu itu, kalau saat ini pihaknya terus menyebar anggota untuk mencari 3 DPO tersebut.

Example 300x600

“Kita sudah lakukan pengejaran terhadap 3 DPO kita di Sei Nyamuk, sampai saat ini belum ada yang kita amankan kecuali 2 orang kurir yang kita tangkap akhir tahun kemarin,” sebut Hasan.

Lanjut dijelaskannya, 3 DPO yang sedang diburu diduga berperan sebagai pengendali sabu. Sebelum jadi buruan petugas, keberadaan 3 DPO yang diketahui bermukim di satu rumah yang sama itu berhasil melarikan diri. Khususnya saat petugas hendak menyergap ketiganya, setelah dua kurir diamankan.

“Jadi DPO ini memang sebelumnya bekerja sebagai penjual sabu dan pekerjaan lainnya sebagai penjual air dalam tandon,” bebernya.

Kata dia, sabu seberat 15 kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang telah diamankan ada 2 orang telah diamankan yakni DR sebagai kurir dan pembantu kurir atas nama R, sementara pesuruhnya yang kini DPO atas nama RL asal Kota Tarakan.

“Di Nunukan kita lagi melakukan pengejaran terhadap 2 orang yakni BD dan AL,” sebutnya.

Untuk diketahui, DPO bernama RL sebagai penerima sabu di Pinrang dan pemberi perintah kepada DR untuk mengambil sabu di Sebatik untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara BD sebagai koordinator lapangan di Sebatik dan mengambil sabu dari Tawau, Malaysia. Sedangkan DPO lainnya, AL merupakan orang yang melakukan packing barang di Sebatik kedalam mobil pikap jenis Grandmax bernomor polisi DD 8943 SM.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu Satresnarkoba Polresta Bulungan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *