Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polresta Samarinda Ungkap Kejahatan Tambang Ilegal di Muang Dalam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

53
×

Polresta Samarinda Ungkap Kejahatan Tambang Ilegal di Muang Dalam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kejahatan tambang ilegal di kawasan Muang Dalam dengan mengamankan dua pelaku / Foto : IST

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kasus kejahatan tambang ilegal terus menjadi sorotan serius bagi Korps Bhayangkara. Tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Teranyar, jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus kejahatan alam itu dengan mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan penambang batu bara ilegal di Desa Muang Dalam, RT 47, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada pekan kemarin.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pemodal tambang batu bara ilegal itu bernama Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47. Sedangkan yang bertugas melakukan pengerukan yakni Ismail.

Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Ismail lebih dulu ditangkap di lokasi penambangan, sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammada Sulaiman Sepinggan Balikpapan, pada Minggu (20/11/2022) lalu.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan, si pemodal mantan ketua RT setempat (RT 47),” ucap Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Senin (28/11/2022).

Lanjut diungkapkannya, bahwa kasus tersebut terungkap dari adanya penangkapan 8 orang yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda atas penambangan di Desa Muang Dalam, sehari sebelumnya.

“Dari penangkapan itu akhirnya menyusut kepada dua nama yaitu Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang,” tambahnya.

Peran masing-masing tersangka yakni, Jumain berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat dan menjual batu bara. Sedangkan, Ismail berperan sebagai penambang.

“Seperti menyewa tanah warga senilai Rp 30 juta, melakukan perekrutan dan menyewa operator senilai Rp4000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *