Home / Ragam

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:25 WIB

Polresta Samarinda Ungkap Perjudian di Palaran, Seorang Bandar Dadu Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis ungkapan praktik judi dadu / Foto : IST

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis ungkapan praktik judi dadu / Foto : IST

Kaltimminutes.co, Samarinda – DN seorang pria yang diamankan Polresta Samarinda karena terbukti terlibat kasus perjudian sebagai bandar dadu di Jalan Abadi II, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan resminya DN mengenakan seragam oranye bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda itu, kini dirinya pun terancam hukuman 10 tahun penjara buah perbuatannya sebagai bandar judi.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (24/12/2022).

Lanjut dijelaskannya, kalau lokasi perjudian tempat DN menggelar lapak dadu itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Penindakan pun kerap dilakukan petugas, namun dalam beberapa kali operasi lalu tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Berkunjung ke Lokasi IKN Nusantara, Kapolri Pastikan Pembangunan Tak Ada Kendala yang Berarti

Barulah pada penindakan yang kesekian, tepatnya pada Kamis (22/12/2022) kemarin, petugas berhasil mengamankan satu pelaku perjudian dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 9,6 juta.

“Kita mendapat informasi ini sudah satu bulan, tapi setiap kali mau ditindak dugaan bocor. Meski ini tidak maksimal tapi ada beberapa yang berhasil kita tindak,” tambahnya.

Lapak judi yang berada di ujung kecamatan Samarinda itu diketahui tak rutin digelar setiap hari oleh para pelaku. Untuk mengelabui petugas, lapak judi biasanya digelar sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan dengan waktu acak tidak ditentukan.

Baca Juga :  Mulai Dikerjakan Usai Lebaran, Penanganan Jalan Longsor Teluk Bajau Bersamaan dengan Perbaikan Jalan Longsor di Sambutan

Untuk mengundang para bandar dan pemain judi, ditempat tersebut diketahui ada beberapa orang yang berperan sebagai pengundang. Tujuannya untuk memberitahu kalau lokasi perjudian siap digunakan dalam kurun waktu tertentu.

“Disa tidak ada kegiatan lain, dan (sistem) betul-betul kaya ada undangan, dan yang mengundang ini kita kejar sekarang. Inisial orangnya juga sudah kita kantongi,” tandasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Rencanakan Penertiban Pedagang BBM Eceran Pasca Sidak di SPBU, Polresta Samarinda Akan Koordinasi ke Pemkot dan Pertamina

Ragam

Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat Umrah, Isran Noor: Itu Tidak Bisa Disalahkan

Ragam

Pemkot Samarinda Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Desa Pampang, Andi Harun Beri Tambahan Uang Tunai Rp 10 Juta

Ragam

Jika Telat Sepakati APBD 2022, Gubernur dan DPRD Kaltim Akan Kena Sanksi Begini

Ragam

Sasar ODP Potensial, Dinkes Kaltim Lakukan Rapid Test Skala Besar

Ragam

Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa

Ragam

Kota Balikpapan Masuk PPKM Level 1, Akankah Kuota Siswa PTM Ditambah? Ini Jawaban Kadisdik

Ragam

Mulai Hari Ini, Siswa SMA/SMK Akan Belajar Online di Rumah