Kaltimminutes.co – Bermula dari laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Anggana berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penelusuran,” ujar Ahmad Wira, Selasa (12/3/2025).
Operasi ini berhasil mengamankan AR di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu pocket sabu di kantong celana pelaku. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah AR, di mana ditemukan 10 pocket sabu siap edar dengan berat total 20,92 gram.
Selain itu, petugas menyita bungkus plastik yang digunakan untuk mengemas sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Anggana menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan demi menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Selain itu, AKP Ahmad Wira juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan informasi dari warga sangat membantu kami dalam menindak pelaku narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara.
(Redaksi)