Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polsek Kelay Amankan Dua Pencuri Sawit, Pelaku Beraksi di Malam Hari

52
×

Polsek Kelay Amankan Dua Pencuri Sawit, Pelaku Beraksi di Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrai pencuri kelapa sawit / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Berau – Jajaran Polsek Kelay, Kabupaten Berau berhasil mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) Afdeling Echo belum lama ini. Pengungkapan ini juga sekaligus menjawab keresahan, sebab aksi pencurian belakangan marak terjadi.

Dari ungkapan petugas, dua pelaku berhasil diamankan. Yakni RRH (26) dan YHO (27). Keduanya dibekuk pada Jumat (19/1/2024) kemarin.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi kalau terungkap saat seorang pekerja melaporkan temuan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan atau TPH.

“Setelah menerima laporan, kemudian tim keamanan perusahaan melakukan patroli intensif dan berhasil menemukan tumpukan buah sawit di Jalan Poros IPK,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah mendapatkan barang bukti, tim keamanan perusahaan yang dibantu petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, RRH dan YHO berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti, termasuk satu unit dump truck Hino Dutro warna hijau KT 8600 NL.

“Kami juga amankan satu buah tojok, dan satu bilah parang,” tambahnya.

Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa aksi pencurian dilakukan keduanya pada malam hari. Dengan tujuan agar lebih leluasa saat mengambil buah sawit siap panen.

“Keduanya kemudian menggunakan dump truck untuk mengangkut hasil curian dan menyimpannya di Jalan Poros IPK,” terangnya.

Meski keduanya sudah diamankan, namun aksi pencurian sawit masih terus dilakukan petugas. Sebab maraknya laporan dan kejadian hingga membuat kasus ini menjadi atensi bagi Polsek Kelay.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat,” tandasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *