Kaltimminutes.co – Pondok nelayan yang biasanya menjadi tempat singgah dan menyimpan hasil tangkapan ikan di kawasan pesisir Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, justru disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkotika.
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil membongkar praktik haram tersebut dan menangkap seorang penjaga tambak yang menjadikan pondok itu sebagai markas sabu.
Pelaku berinisial Am (48), warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, diamankan petugas dalam operasi penindakan dini hari Selasa (4/11/2025). Saat digerebek, ia tidak berkutik ketika polisi menemukan 28 poket sabu siap edar yang disembunyikan di sekitar pondok tempatnya bekerja.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di pondok nelayan pada malam hari.
“Warga melapor karena pondok tersebut sering didatangi orang tak dikenal. Setelah kami lakukan pemantauan, ternyata benar dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Fahrudi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dalam operasi yang dipimpinnya langsung, tim Satpolairud melakukan penyisiran di kawasan tambak Desa Saliki. Saat petugas mendekati pondok, Am tampak gugup dan berusaha menutup pintu. Petugas yang curiga langsung menggeledah dan menemukan belasan paket sabu dalam plastik klip kecil.
“Total barang bukti ada 28 poket sabu dengan berat bruto 17,21 gram atau setara 10,63 gram bersih setelah dikurangi plastik. Kami juga mengamankan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Am mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis gelap tersebut. Ia membagi barang dagangannya menjadi dua kategori, yakni 14 poket bernilai Rp1 juta per paket, dan 14 poket lainnya dijual Rp100 ribu per paket.
“Dia dapat sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Pemesanan dilakukan lewat pesan singkat, kemudian barang diambil di lokasi tertentu. Sistemnya putus komunikasi, jadi pelaku tidak tahu siapa pemasoknya,” lanjut Fahrudi.
Fakta lain yang terungkap, Am ternyata residivis kasus narkoba. Ia pernah ditahan di Lapas Samarinda pada tahun 2023 dan baru bebas tahun lalu. Namun, alih-alih insaf, Am justru kembali ke dunia hitam dengan modus baru yang lebih hati-hati.
“Pelaku memanfaatkan lokasi pondok nelayan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Ia merasa aman karena tidak ada yang memperhatikan aktivitas di situ,” ujar Fahrudi.
Menurutnya, pondok tersebut berada di tengah area tambak yang sulit dijangkau patroli darat, sehingga menjadi tempat ideal bagi pelaku untuk menyembunyikan sabu.
Kini, Am harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, apalagi dia residivis dan barang bukti tergolong besar untuk ukuran pengedar lokal,” tegas AKP Fahrudi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur pesisir di Kalimantan Timur. Wilayah Muara Badak dan Marangkayu selama ini dikenal rawan karena memiliki akses laut terbuka dan banyak pondok nelayan terpencil.
Menurut Fahrudi, jaringan narkoba memanfaatkan kondisi geografis itu untuk menghindari pengawasan aparat.
“Biasanya sabu dikirim lewat kapal kecil. Sulit membedakan mana nelayan sungguhan dan mana kurir narkoba. Karena itu, kami terus lakukan patroli laut secara rutin,” katanya.
Satpolairud Polres Bontang juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor. Informasi dari warga dinilai sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah perairan.
“Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat meningkat. Kami butuh partisipasi publik agar peredaran narkoba bisa ditekan sampai ke akar,” tambahnya.
Fahrudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk beroperasi, baik di darat maupun laut. Ia juga mengingatkan bahwa lokasi terpencil bukan jaminan aman dari hukum.
“Jangan berpikir bisa lolos hanya karena beroperasi di tempat sepi. Kami punya mata dan telinga di mana-mana, termasuk di tengah tambak dan pesisir,” tegasnya.
Penangkapan Am menjadi contoh nyata bagaimana sindikat narkoba kini menyusup hingga ke pelosok perairan. Pondok nelayan yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah justru disalahgunakan untuk bisnis haram. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat pesisir agar tidak tergoda iming-iming keuntungan sesaat dari perdagangan narkotika.
(Tim Redaksi)
















