Kaltimminutes.co, Samarinda — Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso turut memberikan tanggapannya terkait dengan Pramuka tak lagi diwajibkan sebagai Ekstrakurikuler di sekolah.
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Regulasi itu ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dalam aturan itu, Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan tapi keikutsertaan peserta didik hanya bersifat sukarela.
Rusmadi menanggapi keputusan ini dengan bijaksana. Menurutnya, meskipun Pramuka tidak lagi menjadi wajib, penting bagi pemerintah dan pendidik untuk tetap memberikan perhatian pada pembinaan karakter siswa.
“Meskipun aturan telah berubah, Pramuka tetap menjadi instrumen penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Pembinaan moral, disiplin, dan nilai-nilai seperti kejujuran tetap menjadi tanggung jawab bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” kata Rusmadi Wongso, yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda pada Rabu (3/4/2024).
Keputusan untuk tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dapat memiliki dampak yang signifikan salah satunya adalah kemungkinan berkurangnya minat siswa untuk bergabung dengan gerakan Pramuka.
“Yang namanya gerakan Pramuka ini adalah pendidikan dalam rangka untuk kemudian bisa melengkapi program-program pendidikan formal yang dilakukan di sekolah-sekolah formal terutama dalam kaitannya dengan karakter,” ujarnya.
Ia mengatakan mskipun tidak lagi diwajibkan, Pramuka tetap memiliki peran krusial dalam pendidikan karakter.
“Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa kegiatan Pramuka tetap diminati dan terus diperkuat sebagai bagian integral dari pembentukan karakter siswa,” ucapnya.
(*)