Home / Hukrim

Senin, 26 September 2022 - 16:01 WIB

Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Proses Hukum, Pengacara Sampaikan Permintaan Maaf

Gubernur Papua Lukas  Enembe / HO

Gubernur Papua Lukas Enembe / HO

Kaltimminutes.co – Presiden Joko Widodo memberi respon akan kasus hukum yang saat ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

“Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,” kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). Jokowi menjawab pertanyaan soal kasus hukum Lukas Enembe.

Menggapai hal tersebut, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Brak!! Ass Roda Patah, Truk Sembako Masuk Jurang di Poros Samarinda-Bontang

“Bapak Presiden minta maaf, Bapak Gubernur menghormati hukum,” katanya dalam jumpa pers di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Lebih lanjut ia mengatakan kliennya adalah orang yang menghormati proses hukum sesuai dengan permintaan Jokowi.

Kendati demikian ia mengatakan saat ini kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran kebutuhan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.

“Kita menghormati Bapak Presiden mengatakan begitu. Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit kita menunggu beliau sembuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Terduga Teroris dari Kelompok JI Ditembak Mati Densus 88, Ternyata Seorang Dokter

“Tapi kita juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi bapak sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya,” lanjutnya.

Alhasil, Roy meminta KPK menunggu kliennya sembuh terlebih dahulu untuk kemudian melakukan pemeriksaan. Ia meyakini Lukas bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.

“Bapak Lukas tidak melawan negara, Bapak Lukas sedang sakit. Kalau dia sembuh dan terkonfirmasi dokter saya akan dampingi proses hukum. Dia tidak akan mengambil resiko karena dapat mengganggu proses hukum,” pungkanya. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

0,58 Gram Netto Sabu, Antarkan Seorang Pengedar Narkotika ke Balik Jeruji Besi

Hukrim

Suami Aniaya Istri Karena Tak Diberi Uang 400 Ribu

Hukrim

Kasus Penyelundupan Daging dan Sosis Ilegal di Nunukan, 4 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Hukrim

Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Dua Anggota MUI Bengkulu Diberhentikan dari Jabatannya

Hukrim

Napi Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Tanggerang, Begini Kronologinya

Hukrim

Kasus Penyebar Video Syur dengan Matan Istri, Seorang Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Hukrim

Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Sawit, Seorang Ayah di Kaltara Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Perempuan 30 Tahun di Samarinda Bangun Pabrik Pil Ekstasi Rumahan, Kini Dibekuk Posisi