Kaltimminutes.co, Balikpapan – Aksi pencurian celana dalam wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur membuat geger. Pasalnya, aksi pelaku bernama MS (36) diduga sudah lama dilakukan, namun baru terungkap saat salah satu korban memasang CCTV.
Walhasil, MS kini harus meringkuk dikurungan besi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
“Betul, pelaku sudah kami amankan dari dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara,” ucap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, Jumat (10/5/2024).
Lanjut dia, MS diketahui menjalankan aksinya pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Perumahan Pesona Bukit Batuah Blok JQ RT 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX putih dengan nomor polisi KT 6356 ZZ. Dia berputar-putar di sekitar perumahan, kemudian melihat jemuran pakaian di teras rumah korban.
“Karena merasa ada kesempatan, pelaku ini memasuki pekarangan rumah dan mengambil celana dalam berwarna hitam milik istri korban yang sedang dijemur,” imbuhnya.
Saat diamankan petugas, MS mengaku kalau pencurian yang dilakukannya baru kali pertama. Namun demikian, dari keterangan beberapa warga sekitar, banyak keluhan kalau para wanita kerap kehilangan celana dalam mereka.
Namun, kepada petugas MS mengaku kalau dirinya baru sekali beraksi. Dan pengakuannya juga menyebut kalau pencurian celana dalam dilakukan untuk pemuas fantasi.
“Kami masih mendalami lagi motif dan maksud pelaku, serta melengkapi berkas berita acara penyidikan,” ucapnya.
(*)