Kaltimminutes.co, Samarinda – Gegara tidurnya terganggu dengan aktivitas tetangga, seorang pria bernama AN (43) di Samarinda, Kalimantan Timur, justru melampiaskan amarah ke adik kandungnya dengan melakukan penganiayaan menggunakan kayu dan pisau.
Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (10/3/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus sebelum menganiaya sang adik, pelaku yang terbangun dari tidurnya langsung emosi dan membanting pintu rumah.
“Pelaku emosi dan membanting pintu karena tidurnya terganggu. Kemudian, ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut kepada korban yang merupakan adik kandung pelaku,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, Kamis (14/3/2024).
Mengetahui sang kakak emosi, korban yang tinggal berbeda rumah langsung mendatangi AN. Saat itu keduanya justru terlibat cekcok. AN yang kadung emosi langsung melampiaskan semua kekesalannya kepada sang adik.
Pelaku kemudian mengayunkan kayu sepanjang 1,7 meter. Meski begitu, pelaku masih merasa belum puas, dan kembali menarik senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Sehingga, ia pun langsung melaporkan kakak kandungnya ke Polsek Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/3/2024) malam, setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa kayu dan pisau telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)