Home / Hukrim

Jumat, 30 September 2022 - 14:04 WIB

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Geram

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak / HO

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak / HO

Kaltimminutes.co – Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum  juga ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Putri Candrawathi sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak geram.

“Harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin saat ditemui di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga :  Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Minta Ditahan Agar Tak Terpengaruh Pihak Luar

Lajut Kamaruddin mengatakan semua orang ditahan di penjara seluruh Indonesia lain adalah manusia. Namun, Ia mempertanyakan alasan kemanusiaan tak diterapkan juga oleh polisi bagi tersangka lain di seluruh Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia berstatus sebagai negara hukum. Karenanya, semua pihak harus sama di hadapan hukum dan aturan yang diterapkan.

“Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia? Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi,” kata dia.

“Maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah p21, kecuali mereka sudah terima amlop karena akan diterima nanti ‘hey sudah terima amlop loh,” ujarnya.

Baca Juga :  Chatting WA Jadi Bukti Pelapor Polisikan Pendiri Kaskus Terkait Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik soal penahanan Putri.

“Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (27/9). (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Soal Kasus Penikaman di Tepian Bandara Kalimarau, Polisi Minta Tak Sebarluaskan Video Korban

Hukrim

Jadikan Kontrakan sebagai Sarang Judi Togel, Wanita 48 Tahun di Berau Dibekuk Polisi

Hukrim

Kasus Rasuah Proyek Fiktif, Terdakwa Iwan Ratman Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Hukrim

Diduga Bobol Rumah, Batman dan Kawanannya Ditangkap Polisi

Hukrim

Dalami Kasus Video Syur Muda-mudi di Berau, Polisi Lakukan Pengejaran Terhadap Pemeran dan Penyebar

Hukrim

KPK OTT Hakim Agung, Terkait Penanganan Perkara di MA

Hukrim

Kasus Ilegal Mining di KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Bikin Resah Masyarakat Sekitar

Hukrim

Seorang Pria di Tarakan Hendak Selundupkan 21 Kilogram Narkoba ke Parepare, Aksinya Berhasil Digagalkan Polisi