Kaltimminutes.co – Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
Putri Candrawathi sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak geram.
“Harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin saat ditemui di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Kamis (29/9).
Lajut Kamaruddin mengatakan semua orang ditahan di penjara seluruh Indonesia lain adalah manusia. Namun, Ia mempertanyakan alasan kemanusiaan tak diterapkan juga oleh polisi bagi tersangka lain di seluruh Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa Indonesia berstatus sebagai negara hukum. Karenanya, semua pihak harus sama di hadapan hukum dan aturan yang diterapkan.
“Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia? Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi,” kata dia.
“Maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah p21, kecuali mereka sudah terima amlop karena akan diterima nanti ‘hey sudah terima amlop loh,” ujarnya.
Sebelumnya Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik soal penahanan Putri.
“Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (27/9). (*)