Kaltimminutes.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pelindungan anak dari ancaman paparan radikalisme dan jaringan terorisme. Salah satu fokusnya adalah dengan menguatkan implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 7 Tahun 2019 di tingkat daerah, agar pelaksanaannya lebih menyentuh realitas sosial anak-anak yang terdampak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rangkaian kegiatan evaluasi program Kota Layak Anak (KLA), Senin (16/6/2025).
Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah pusat telah menyediakan regulasi yang memadai, pelaksanaan di lapangan harus diadaptasi dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan menyeluruh.
“Kita tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga bagaimana membentengi jiwa dan pemikiran anak-anak dari ideologi sesat yang ditanamkan oleh orang tua atau lingkungannya,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, banyak anak-anak menjadi korban tak langsung dari aktivitas ekstremisme. Mereka kerap lahir atau tumbuh dalam lingkungan yang terdoktrin oleh paham menyimpang, bahkan sejak usia dini. Karena itu, regulasi harus diterjemahkan dalam program yang benar-benar menyentuh kebutuhan psikososial dan spiritual anak.
Andi Harun juga menyoroti pentingnya membangun mekanisme pelindungan yang tidak sekadar bersifat formal administratif, melainkan juga mampu menciptakan ruang aman untuk anak-anak berekspresi, belajar mencintai bangsa, serta tumbuh tanpa bayang-bayang trauma atau stigma sosial.
“Anak-anak dari pelaku atau mantan pelaku terorisme sering kali tidak bersalah, tapi mereka harus menanggung beban sosial. Kalau tidak kita intervensi secara tepat, mereka bisa menjadi target doktrin ulang atau bahkan dendam sosial yang berujung pada siklus kekerasan baru,” jelasnya.
Dalam konteks itu, Pemkot Samarinda berencana membangun sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, tokoh agama, serta kelompok masyarakat sipil untuk menjalankan program berbasis nilai Pancasila dan nasionalisme.
“Melihat Indonesia dari kacamata Pancasila dan UUD 1945 harus dibangun ulang dalam diri anak-anak ini. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi bagian integral dari evaluasi dan penguatan program Kota Layak Anak, yang di dalamnya juga mencakup pelindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga keterpaparan paham radikal.
(Redaksi)