Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

14 Kali Ditolak MK, Sejumlah Tokoh Tetap Berjuang Lakukan Gugatan Presidential Threshold 

1
×

14 Kali Ditolak MK, Sejumlah Tokoh Tetap Berjuang Lakukan Gugatan Presidential Threshold 

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (sumber foto Bisnis.com)
Example 468x60

Kaltimminutes.co – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di UU Pemilu ramai digugat sejumlah tokoh nasional. Meski kerap di tolak Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah tokoh tersebut tetap kekeh untuk melakukan gugatan.

Plt. Ketua Kode Inisiatif Violla Reininda mencatat ada 14 gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu. Sejumlah gugatan tersebut belum ada satupun permohonan uji materi yang diterima MK

Example 300x600

“Putusan pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi pada 2017-2020 total 14 pengujian, 5 ditolak, 9 tidak dapat diterima,” kata Violla Rabu (12/1) seperti dilansir dari CCNindonesia.com.

Violla membeberkan 5 permohonan ditolak MK karena tidak memiliki alasan menurut hukum, Satu pemohon memiliki pokok permohonan prematur, 4 permohonan tidak memiliki legal standing, 3 permohonan sudah diputus pada permohonan sebelumnya, dan 1 permohonan kabur.

Meski demikian sejumlah tokoh tetap melakukan permohonan kepada MK agar aturan aturan ambang batas pencalonan presiden dibatalkan. Tercatat setidaknya ada 8 gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu yang diterima MK sejak akhir 2021.

Beberapa di antaranya, seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, menunjuk kuasa hukum Refly Harun. Meski berbeda permohonan, tuntutan mereka sama: menghapus presidential threshold.

Refly Harun mengatakan kliennya tetap optimistis gugatan dikabulkan. Ia menilai selama ini MK menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden dikarenakan pengaruh oligarki politik.

“Saya menganggap tidak diterimanya itu justru karena kuatnya cengkeraman oligarki. Kita ingin menguji kembali independensi Mahkamah Konstitusi karena pasal presidential threshold yang jelas secara konstitusi tidak ada, dampaknya juga kita rasakan buruk bagi demokrasi,” kata Refly saat dihubungi CNNIndonesia.com, 15 Desember 2021.

Refly mengatakan ia yakin gugatan kali akan diterima MK. Hal itu dikarenakan mereka menggunakan argumentasi hukum lain. Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

“Yang baru adalah fakta ke depan sudah jelas ada parpol yang tidak bisa mengajukan capres. Kalau 2019, barangkali masih hipotesis. Sekarang sudah pasti tidak bisa. Misalnya, partai-partai baru, Partai Gelora, Partai Ummat, Prima, itu tidak bisa mengajukan calon karena tidak punya kursi,” ujarnya.

Sementara penggugat lainnya yakni Fahira Idris mengatakan tetao kan menlakukan gugatan tersebut karena menurutnya presidential threshold  tidak baik untuk demokrasi.

“Ada kesenjangan luar biasa antara keinginan para pembuat Undang-Undang Pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan. Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK,” ucap Fahira lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, 29 Desember 2021.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *