Kaltimminutes.co – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan jemaah umrah dipangkas menjadi 1 hari mulai besok, Selasa (8/3).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan ketepatan itu akan segera dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau BNPB dalam waktu dekat.
Lebih lanjut ia mengatakan jumlah positivity rate alias rasio kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama umrah sebesar 47 persen.
“Tadi arahan pak presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3) petang.
Adapun sesuai ketentuan terkini, masa karantina masih ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
Namun pemerintah mulai melakukan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali yang mulai berlaku per hari ini, 7 Maret 2022.
“Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya.
(*)