Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Belum Penuhi Syarat, Usulan Dishub Kaltim Pembangunan 3 Terminal dan Bandara Paser Batal Digarap Tahun 2022  

7
×

Belum Penuhi Syarat, Usulan Dishub Kaltim Pembangunan 3 Terminal dan Bandara Paser Batal Digarap Tahun 2022  

Sebarkan artikel ini
Terminal Sungai Kunjang Samarinda salah satu lokasi usulan pembangunan dengan alokasi Rp120 miliar batal masuk RAPDB 2022 / tribunnews.com

Kaltimminutes.co, Samarinda – Jumat (19/11/2021) lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, menyelesaikan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh OPD di lingkungan Kaltim.

Dalam asistensi itu, seluruh usulan program organisasi perangkat daerah (OPD) akan dievaluasi dan dikaji kesiapan syarat dokumen perencanaannya.

Example 300x600

Jika lengkap, program-program itu akan disetujui masuk RAPBD. Sebaliknya, jika dokumen dirasa tidak lengkap, maka program akan didrop atau dengan kata lain ditolak.

“Sudah selesai Jumat lalu. Setelah asistensi, kami evaluasi untuk selanjutnya menyusun RAPBD,” kata Muhammad Sa’duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Minggu (21/11/2021).

Tanpa merinci, Sa’duddin menyampaikan ada tiga OPD yang mendapat kucuran APBD terbesar nantinya.

Tiga OPD itu di antaranya, BPKAD Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, dan Dinas PUPR Kaltim.

Dikonfirmasi berapa total rupiah yang memgalir ke tiga OPD tersebut di 2022 mendatang, Sa’duddin mengaku tidak hapal.

“Saya lagi tidak pegang data, gak hapal saya detailnya,” paparnya.

Sementara itu, diketahui seluruh usulan proyek infrastruktur yang diusulkan Dinas Perhubungan Kaltim batal dikerjakan 2022 mendatang.

Usulan pembangunan tiga terminal di Bontang, Samarinda, dan Paser, tidak disetujui saat dilakukan asistensi oleh TAPD Kaltim.

“Terminal gak dapat alokasi pembangunan. Saat asistensi didrop semua (tidak disetujui) oleh TAPD Kaltim,” kata AFF Sembiring, Kepala Dishub Kaltim.

Termasuk usulan pembangunan Bandara Tanah Grogot, turut tidak mendapat restu masuk RAPBD 2022.

“Tidak dianggarkan tahun depan karena memang tidak ada anggaran untuk pembangunan Bandara Paser,” sambungnya.

Tidak disetujuinya usulan proyek dari Dishub Kaltim, lantaran belum terpenuhinya syarat dokumen perencanaan termasuk sertifikat lahan dari proyek yang akan dikerjakan.

Usulan program mesti dilengkapi DED, KAK, RAB, dan status lahan lokasi kegiatan.

“Belum bisa digarap di 2022, alasannya sertifikat dan syarat-syarat harus dipenuhi, salah satu syarat terminal tipe B, harus punya sertifikat tanah. Masih dalam proses sertifikat diserahkan kab/kota kepada kita,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *