Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Dinilai Sangat Prematur, Hakim Menolak Praperadilan Soal Mafia Minyak Goreng

7
×

Dinilai Sangat Prematur, Hakim Menolak Praperadilan Soal Mafia Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng / HO

Kaltimminutes.co – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penolakan itu dikarenakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI sangat prematur.

Example 300x600

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon Praperadilan,” ujar hakim Dewa Dewa Ketut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Dalam pertimbangan hakim, penilai prematur terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dikarenakan bukti yang diajukan pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Terlebih lagi Hakim menilai belum melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait dugaan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kasus ini pihak Kemendag diketahui hanya sebatas berujar bahwa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi belum ada proses hukum yang dijalankan.

Sebelumnya, MAKI mengajukan Praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng.

MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.

(*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *