Kaltimminutes.co – Gugatan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui ambang batas pencalonan presiden termuat dalam Undang-Undang Pemilu.
MK menolak gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (24/2).
Dalam putusannya, Anwar mengatakan gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
“Pokok permohnan pemohon tidak dipertimbangkan ,” kata Anwar.
Anwar menyebut dukungan sesungguhnya terhadap calon presiden dan wakil presiden ditentukan saat Pemilu.
Sementara, syarat bahwa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal.
Selain Gatot, permohonan uji materil itu diajukan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung denga nomor perkara 6/PUU-XX/2022, dan Ferry Joko Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021.
Kemudian Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022 dan Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.
Gugatan yang diajukan tersebut masih menunggu putusan dari MK.
Gatot menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun, Gatot meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
(*)