Kaltimminutes.co, Samarinda – Langkah cepat dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda, guna membantu menekan penularan Covid-19 di DPRD Samarinda.
Salah satu cara adalah melakukan rapid test massal di lingkup DPRD Samarinda.
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, beserta stafnya bakal mengikuti rapid test massal, pada hari Senin (4/5/2020) mendatang.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan salah satu staf Bagian Perundang-undang di DPRD Samarinda pada Rabu (29/4/2020) lalu, yang telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan sebenarnya Rapid Test itu akan dilakukan pada hari ini namun ditunda lantaran bertabrakan dengan hari libur.
“Iya mas (bakal di rapid test), Anggota DPRD dan staf. Awalnya dijadwalkan hari Jum’at, namun karena Jum’at hari libur, ditunda menjadi hari Senin,” kata Agus Tri Sutanto, dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).
Sebagai informasi, pasien PDP yang merupakan salah staf DPRD Samarinda itu adalah ayah dari seorang anak usia 13 tahun yang meninggal dunia pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.55 Wita lalu.
Selain itu, ayah dari anak 13 tahun tersebut, sempat menjalani rapid test pada Selasa lalu di RS Karantina Samarinda dan hasilnya reaktif Covid-19.
Akhirnya, pada Rabu lalu, sang ayah berinisial AR (52 tahun) itu ditetapkan menjadi PDP dan dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. (rkm//)