Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Jelang Masa Kampanye Pilwali Samarinda 2020, Ini Lokasi-lokasi Dilarang Pemkot Dipasangi APK Paslon

3
×

Jelang Masa Kampanye Pilwali Samarinda 2020, Ini Lokasi-lokasi Dilarang Pemkot Dipasangi APK Paslon

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi persiapan kampanye di Pilwali Samarinda 2020, garapan KPU Samarinda

kaltimminutes.co, Samarinda – Rabu (16/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, menggelar sosialisasi persiapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020, di Hotel Aston Samarinda.

Salah satu fokus pembahasan di sosialisasi tersebut adalah persiapan penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilwali Samarinda 2020.

Example 300x600

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda menyampaikan terkait penetapan lokasi titik pemasangan APK, akan digelar rapat koordinasi bersama KPU, perwakilan paslon, dan Pemkot Samarinda, terkait titik mana saja yang diperbolehkan pemkot untuk dipasangi APK.

“Pemkot akan menentukan titik-titik mana saja yang bisa dipasangi baliho. Ini bagian teknis yang harus kita sepakati,” kata Firman, ditemui usai sosialisasi.

Nantinya dalam pertemuan bersama tersebut akan dibahas lokasi, bentuk, dan mekanisme pemasangan APK.

Firman menegaskan pemasangan APK wajib menyesuaikan estetika kota, sehingga kehadiran alat peraga kampanye itu tidak mengganggu dan mengurangi keindahan suasana kota.

“Teknis pemasangan APK, harus disepakati bagaimana rangka, panjang, melebar, dan mekanisme pemasangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Tejo Sutanoto, Asisten I Sekkot Samarinda, yang turut hadir dalam sosialisasi KPU Samarinda, terkait penentuan titik pemasangan APK akan dirapatkan kembali dengan OPD teknis, yaitu Dinas PUPR Samarinda, dan DLH Samarinda.

Meski begitu, Tejo menegaskan ada beberapa titik yang mutlak dilarang menjadi titik lokasi pemasangan APK. Kawasan itu di antaranya sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

“Median jalan tengah dilarang dipasang APK, termasuk di pohon-pohon juga dilarang. Tempat tempat seperti trafic light dan tiang listrik, kemudian perkantoran, sekolah, dan tempat ibadah juga dilarang dipasang APK,” ungkapnya.

Tejo menyampaikan bila nantinya paslon dan pendukung paslon memasang APK tidak pada lokasi yang ditentukan, maka Pemkot Samarinda akan melakukan penertiban APK.

“Apabila nanti salah pasang dan ditertibkan oleh Satpol PP, maka kami jangan disalahkan. Jangan sampai pemasangan APK tidak pada tempatnya hingga mengganggu estetika kota,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *