Kaltimminutes.co – Delapan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat Malaysia karena di anggap sebagai imigran ilegal.
WNI tersebut merupakan korban yang selamat dari insiden tenggelamnya kapal di perairan Johor, Malaysia
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam insiden yang terjad pada Rabu (15/12) ada 14 orang yang selamat.
“Dari 14 orang tersebut, delapan orang ditangkap dengan istilah Pati. Istilah dari orang Malaysia sebagai warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12).
Data tersebut didapat oleh Staf Teknis Polri yang bertugas di Johor Baru, Malayasia.
WNI yang tertangkap tersebut akan menajalani tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia.
Setelah menjalani tes Covid- 19, kemudian akan diserahkan ke imigrasi Malaysia untuk proses keimigrasian lanjutan.
“Kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia,” ucap dia.
Sementara, kata Ramadhan, kepolisian turut membantu proses evakuasi sejumlah korban lain yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Ramadhan melanjutkan, korban yang meninggal dalam insiden tersbeut yang berhasil ditemukan akan dibawah ke RS Sultan Ismail untuk menjalani proses autopsi. (*)