Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
OTT kali ini dilakukan di Panajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022)
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Bupati Panajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas,ud dan sejumlah pihak lainnya.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ada OTT yang dilakukan KPK di Panajam Paser Utara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami peroleh, benar KPK telah melakukan kegiatan Tangkap tangan di Kalimantan Timur terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh kepala daerah di kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur” ungkap Ali Dalam keterangan pada Kamis (13/1)
Ali menyatakan saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang di amankan dalam OTT tersebut.
Ali melanjutkan, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang di tangkap dalam OTT kali ini
“Kami masih memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap terhadap pemeriksaan dan Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan hal tersebut untuk menyimpulkan apakah benar atau atau tidaknya ada peristiwa tindak pidana korupsi dan ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setelahnya kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap rangkaian kegiatan Tangkap tangan ini kepada masyarakat setelah kami memastikan seluruh pemeriksaan telah selesai dilakukan” pungkasnya
(*)