Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Menghadapi Meraknya Pinjol Ilegal, AFPI Sepakati Pangkas Bunga Pinjaman Online

9
×

Menghadapi Meraknya Pinjol Ilegal, AFPI Sepakati Pangkas Bunga Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pinjaman Online / akuratnews.com

Kaltimminutes.co – Kabar gembira turut dirasakan oleh para nasabah pinjaman online (Pinjol)

Pasalnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Example 300x600

Dengan demikian masyarakat bisa membedakan antara pinjaman online legal dan Ilegal.

Hal itu disampikan oleh Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko. Dia mengatakan hal tersebut merupakan langkah untuk menghadapi meraknya pinjaman online ilegal.

“Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen,” ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Sunu melanjutkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari. “Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen,” katanya.

Sementara itu, dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.

“Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami,” ujar Sunu.

Sunu Widyatmoko juga mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan.

“Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban,” ujarnya.

Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif. “Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi,” kata Sunu.

Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru.

“Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir,” pungkas Sunu. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul “AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 %”. https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/10/23/afpi-sepakat-pangkas-bunga-pinjol-hingga-50-persen

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *