Kaltimminutes.co – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus digencarkan pemerintah.
Salah satu yang menjadi pusat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut dipindahkan ke IKN.
Terbaru Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya siap dipindahkan apabila IKN pindah ke Nusantara.
“Kita tidak pernah berkeberatan pindah,” katanya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Dia menyebut, perpindahan markas antirasuah tak lepas dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara,” ujarnya.
Firli lebih lanjut mengatakan tiga peran ASN yakni sebagai pelaksana kebhinekaan. Kemudian yang kedua ASN merupakan pelayanan publik.
“Dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sehingga di manapun KPK berada tiga hal tersebut harus dimainkan,” tutur dia.
“KPK memberikan pelayanan publik, dan ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 juga menyebutkan bila kedudukan KPK berasa di ibu kota negara. Firli memastikan pihak lembaga antirasuah akan menjalankan dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Sehingga di manapun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan. Tentu ini juga harus kita laksanakan,” tutupnya.
(*)