Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Perusahaan Media di Samarinda Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Total Lebih Rp 168 Juta, Pengawas: Mungkin Sudah Melebihi Angka Itu

2
×

Perusahaan Media di Samarinda Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Total Lebih Rp 168 Juta, Pengawas: Mungkin Sudah Melebihi Angka Itu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/ IST
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/ IST
Example 468x60

Kaltimminutes.co, Samarinda – BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda membenarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV).

Hal ini merespon pertanyaan awak media, mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157,- yang beredar di media sosial Facebook.

Example 300x600

Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut.

“Saya sampaikan disini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Diksi.co

Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.

“Kalau kita liat kartu iurannya, STV itu di Februari ada melakukan proses pembayaran terakhir di Januari 2021, setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” ungkapnya, seperti dikutip dari Diksi.co

Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.

“Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui,” terangnya.

Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

“Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian,” ucapnya.

Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

“Pertama, tunggakannya sudah sekian lama. Ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif, karena disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri, tapi sampai bulan Juni ini belum ada feedback positif dari mereka,” ujarnya.

Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.

“Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah,” jawabnya singkat melalui pesan singkat Whatsapp. (*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *