Kaltimminutes.co, Samarinda – Sejak 27 April kemarin, jajaran kepolisian Polresta Samarinda tengah gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2020. Selama 21 hari, tepatnya usai pada 17 Mei mendatang polisi akan terus bergerak memastikan keamanan masyarakat Kota Tepian.
“Sasaran kami adalah pembawa sajam (senjata tajam), premanisme dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ucap Iptu Abdul Rauf, Kanit Jatanras, Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda saat dijumpai, Sabtu (9/5/2020).
Terlebih, lanjut Rauf, saat ini juga bertepatan dengan pelaksanaan bulan suci Ramadan serta ditambah kondisi darurat pandemi.
“Untuk zona merah seluruh Samarinda rawan (kejahatan) sebenarnya,” kata Rauf.
“Hanya saja kegiatan monitoring kami lebih banyak berfokus ke Kecamatan Samarinda Kota,” sambungnya.
Dengan kata lain, wilayah Kecamatan Samarinda Kota ini dikategorikan dalam zona merah tindak kriminalitas. Sedangkan untuk penindakannya apabila petugas mendapati gangguan kamtibmas, tentu ada sanksi. Hanya saja, pemberian sanksi akan dilihat dari segi perlawanan orang yang diamankan serta akibat yang ditimbulkan.
“Jadi apabila kami ada menemukan unsur dalam KUHP atau UU tertentu seperti UU Darurat pasti ke sanksi pidana dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sanski pidana adalah hukuman terberat, sedangkan yang paling umum ialah dilakukan pembinaan semisal puluhan remaja yang diamankan petugas beberapa waktu silam.
“Ya kami berharap dalam kondisi sekarang agar masyarakat bisa lebih waspada. tetap dirumah jangan melakakukan kegiatan merugikan diri sendiri terlebih ke warga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (rkm//)