Kaltimminutes.co, Samarinda – Rencana Pemprov Kaltim membangun RS Korpri di Komplek GOR Madya Sempaja, khususnya di sebelah Hotel Atlet mendapat respon negatif dari Komisi III DPRD Samarinda.
Mujianto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda menilai proyek ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
“Kita (Samarinda) punya Perda RTRW, jelas di Sempaja itu kawasan resapan air, jadi jelas melanggar kalau ada pembangunan,” ujar Mujianto.
Mengacu pada Perda RTRW Samarinda nomor 2 tahun 2014, pasal 37 poin 2, kawasan sempaja sejak 2014 hingga 2034 merupakan kawasan rawan banjir dan resapan air.
Politisi Gerindra ini meminta agar Pemprov Kaltim meninjau kembali rencana pembangunan yang akan mengurangi kawasan resapan air di Samarinda ini.
“Kawasan resapan air di Samarinda ini sudah berkurang, jadi jangan dikurangi lagi, terlebih jika melanggar aturan. Tinjau kembali dong programnya, jangan sampai program yang baik tapi menimbulkan dampak buruk bagi Samarinda,” lanjutnya.
DPRD Samarinda mengaku siap bersama Pemkot Samarinda untuk mempertahankan kawasan resapan air guna menanggulangi persoalan banjir di Samarinda.
“Semangat kita (DPRD) sejalan dengan Pak Wali Kota untuk mempertahankan, hingga menambah kawasan resapan air. Kadi tidak mungkin kami biarkan kawasan resapan air yang sudah ada malah digantikan bangunan,” tegasnya.
Rencana pembangunan ini juga dianggap merugikan masyarakat Samarinda, mengingat Sempaja merupakan kawasan yang acap kali dilanda banjir.
“Yang ada sekarang aja masih banjir, kita sedang mengupayakan penanganan lebih lanjut. Jadi jangan ada pembangunan disana, masyarakat akan dirugikan,” pungkas Mujianto. (*)