Kaltimminutes.co, Samarinda – Secara paralel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim secara marathon membahas APBD perubahan 2021 dan APBD murni 2022, pada September ini.
Senin (20/9/2021) Banggar dan TAPD menggelar rapat koordinasi membahas proyeksi pendapatan daerah di tahun 2022 mendatang.
Muhammad Sabani, Ketua TAPD Kaltim menyampaikan dari hitungan yang dilakukan pihaknya, proyeksi pendapatan Kaltim di 2022 sebesar Rp10,7 triliun.
Proyeksi tersebut telah disampaikan ke Banggar DPRD Kaltim.
“Kami membedah berapa kira-kita pajak, berapa dana transfer ke Kaltim. Jadi bisa diperkirakan bagaimana penerimaan di akhir tahun ini. Sudah disampaikan totalnya sekitar Rp10,7 triliun di dokumen KUA PPAS,” kata Sabani, Senin (20/9/2021).
Untuk pendapatan terbesar, Kaltim masih bertumpu pada transfer pusat, salah satunya dana bagi hasil (DBH).
Tahun 2022 mendatang, transfer pusat ditarget sekitar Rp4 triliun. Target transfer pusat ini menurun dari tahun lalu, hal ini berkaitan dengan penerimaan pusat baik dari sektor pajak maupun non pajak.
“Untuk target transfer menyesuaikan aja, sekitar tiga hingga 4 triliun. Harus nunggu kepastian dari pusat, kalau enggak titik awal sulit,” jelasnya.
Selanjutnya, TAPD dan Banggar segera melakukan pembahasan terkait belanja daerah di APBD 2022.
Sementara itu, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim menyarankan Pemprov Kaltim melakukan pemetaan pendapatan tahun 2022 mendatang.
Pemprov Kaltim disarankan menggali potensi pendapatan daerah.
“Kami menggali pendapatan dulu, supaya potensi-potensi yang ada sekarang bisa dimaksimalkan,” ungkap Makmur.
Penggalian potensi pendapatan mesti dimaksimalkan, menurutnya jangan sampai keuangan Kaltim mengalami defisit di tahun depan.
Pendapatan daerah yang diusulkan TAPD di KUA PPAS 2022 sebesar Rp10,7 triliun. Sementara dari perkiraan pihaknya, belanja Kaltim di 2022 mendatang lebih dari Rp12 triliun.
“Itu angka belum pasti. Kami masih menyusun formula. Kami berupaya membahas program untuk menggali pendapatan dulu,” pungkasnya. (*)