Kaltimminutes.co – Partai NasDem menilai keberadaan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan hal yang dibutuhkan saat ini. Oleh karenanya meminta semua pihak untuk bersatu mendorong pengesahan RUU TPKS.
“Ketika kita bicara TPKS, kita bicara sebagai anak bangsa, kita lepas warna kita, jaket kita, golongan kita, karena siapapun kita, kita adalah anak bangsa yang menciptakan adil, bukan hanya makmur dan sejahtera,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, dalam keterangannya Selasa (18/1) sperti dilansir dari CCNIndonesia.com
Lestari mengatakan perjalanan RUU TPKS disahkan menjadi UU masih panjang, hingga disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
Ia mengatakan Persoalan tindak pidan kekerasan seksual tidak hanya terkait soal jenis kelamin atau bukan hanya soal kekerasan. Ia mengatakan TPKS adalah tentang harga diri serta hak manusia yang harus dilindungi sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
“Alinea keempat UUD 1945 jelas menyebutkan negara didirikan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan negara seluruh tumpah darah dan rasa aman,” katanya.
Ia mengatakan RUU TPKS tidak hanya tidak hanya berbicara dari sudut pandang korban.
“Pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekedar yang saat ini dari satu sudut pandang tapi lebih dari itu,” ujar anggota Majelis Tinggi DPP NasDem itu.
Terpisah, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP NasDem, Amelia Anggraini menyampaikan bahwa partainya sudah membuka posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi.
Amelia mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen NasDem untuk memberikan dukungan dan advokasi kepada masyarakat. Khususnya pada korban kekerasan seksual.
Ia berharap posko yang didirkan di 34 kantor DPW NasDem menjadi tempat bagi korban yang khawatir untuk melaporkan apa yang mereka alami serta memberikan pelayanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor DPW masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan recovery mental jang pendek, dijamin kerahasiaan, dan keamanan dari data pengadu,” ucapnya.
(*)