Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Terkait RUU TPKS, Gerindra Beri Usul Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Sanksi Berlapis

3
×

Terkait RUU TPKS, Gerindra Beri Usul Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Sanksi Berlapis

Sebarkan artikel ini
Hendrik Lewerissa Anggota Panitia Kerja (Panja) / jurnalbabel.com

Kaltimminutes.co – Hendrik Lewerissa Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra memberi usulan agar rancangan beleid itu memuat sanksi berlapis alias kumulatif.

Menurut Hendrik, pelaku kekerasan seksual harus diberika sanksi berlapis. Selain Sanksi pidana juga harus dijatuhi denda. Ia mengatakan sanksi kumulatif perlu diatur di RUU TPKS guna memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual serta menghindari sanksi yang sifatnya opsional sebatas denda saja.

Example 300x600

“Kalau memang tujuan kita untuk memberikan efek jera kepada pelaku maka usulan saya yang konkret, itu dibuat sanksi kumulatif. Jadi penjara dan denda. Terserah pelaku mau bayar atau bagaimana yang penting effect deterrence-nya itu tercapai,” kata Hendrik dalam Rapat Panja RUU TPKS Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/11).

Lebih lanjut, ia menyatakan, pengertian rehabilitasi di Pasal 1 nomor 22 di RUU TPKS mengambang dan sulit dipahami.

Hendrik mempertanyakan pihak yang berwenang melakukan dan mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, RUU TPKS harus mencantumkan hal tersebut secara tegas.

“Rehabilitasi ini upaya yang dilakukan oleh siapa dan ditujukan kepada siapa, itu yang harus dicantumkan dalam pengertian rehabilitasi ini,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU TPKS Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, mengusulkan agar RUU TPKS memuat sanksi yang lebih berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, sanksi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa harus berbeda karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berpotensi menimbulkan trauma yang berkepanjangan.

“Bagaimana terhadap anak di bawah umur, bagaimana orang dewasa, apakah kita mau samakan? Mungkin kita berharap samakan saja. Tapi menurut pandangan saya, [anak] di bawah umur itu jauh lebih berat karena trauma dia berkepanjangan, bisa sampai seumur hidup dan ini sangat berbahaya,” kata Supriansa.

Sementara itu, Anggota Panja RUU TPKS Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengusulkan RUU TPKS mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi secara online atau dalam jaringan (daring).

Menurutnya, praktik kekerasan seksual secara daring sudah menjadi fenomena yang dahsyat dan mengkhawatirkan, seperti ancaman menyebarkan foto korban.

“Ini juga situasi ke depan yang saya kita itu sangat mengkhawatirkan. Dan itu saya kira perlu juga harus diakomodasi di dalam RUU ini, tidak bisa kita hanya concern satu kata lalu kemudian selesai,” kata Bukhori.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Baleg DPR , Willy Aditya, menyatakan pihaknya akan memutuskan nasib RUU TPKS pada akhir bulan ini, tepatnya 25 November 2021.

Ia mengungkapkan RUU TPKS saat ini masih dalam penyusunan naskah. Menurutnya, Baleg DPR baru akan memutuskan apakah RUU TPKS bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak pada akhir bulan ini.

Willy berharap, RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi rancangan regulasi atas inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

“Kami di Baleg dalam rangka penyusunan naskah RUU TPKS, itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih panja [panitia kerja] sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke Rapat Paripurna terdekat,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (9/11).

Politikus Partai NasDem itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan lebih dari 100 organisasi terkait RUU TPKS. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Gerindra Usul RUU TPKS Beri Sanksi Berlapis Pelaku Kekerasan Seksual”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211117104223-32-722279/gerindra-usul-ruu-tpks-beri-sanksi-berlapis-pelaku-kekerasan-seksual.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *