Kaltimminutes.co – Aliran listrik di Kantor DPRD Kupang, NTT diputuskan sejak Jumat (28/01/2022)
Pemutusan Aliran listrik ini diakibatkan keterlambatan pencairan anggaran sehingga belum melakukan pembayaran.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, sejumlah aparatur sipil negara di sekretariat DPRD Kota Kupang tidak bisa melakukan aktivitas karena aliran listrik padam dan semua ruangan gelap.
Sekretariat DPRD kota Kupang, Rita Hariani mengatakan pemutusan aliran listrik tersebut dikarenakan belum melakukan pembayaran.
“Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)”, kata Rita, di kantornya, Jumat (28/1).
Dia mengakui keterlambatan pembayaran tersebut mengakibatkan PLN memutus aliran listrik. “Harusnya dibayar setiap tanggal 20 tapi karena alami keterlambatan sehingga diputus oleh PLN,” kata Rita.
Lebih lanjut Rita mengungkapkan tagihan untuk bulan Januari 2022 ini sebesar Rp 35 juta. Dan pemutusan tersebut Baru terjadi pada Jumat (28/1) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Baru tadi (Jumat) pagi (dilakukan pemutusan)”, jelas Rita.
Ia mengatakan, pada Jumat pagi saat Pihak PLN datang ke Kantor DPRD untuk melakukan pemutusan, pihaknya sudah melakukan negosiasi namun ditolak oleh pihak PLN.
“Jadi sudah bernegosiasi dengan pihak PLN, tapi mereka (PLN) tidak mau,” ujarnya.
Ia berdalih belum dibayar listrik kantor DPRD tersebut dikarenakan sampai sekarang belum ada pencarian dana operasional dari badan keuangan dan aset daerah kesekretariatan DPRD kota Kupang.
“Uang belum cair, belum pencairan dari Badan Keuangan karena masih proses DPA,” tambahnya.
Kendati demikian ia mengatakan meski terjadi pemutusan aliran listrik di kantor DPRD namun tak mengganggu agenda atau kegiatan anggota DPRD Kota Kupang.
Rita berjanji akan segera meminta bantuan badan keuangan dan aset daerah untuk segera mencairkan dana operasional sekretariat DPRD sehingga bisa melakukan pelunasan Pembayaran listrik.
(*)