Kaltimminutes.co – Tuntut kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2022 Ribuan buru yang berasal dari berbagai federasi lakukan demo hari ini.
Karena jalan menuju Gedung MK, Balai Kota dan Istana Kepresidenan ditutup dengan kawat berduri, massa aksi berkumpul di depan patung kuda.
Unjuk rasa ini merupaka rangkain aksi buru yang menyampaikan tiga tuntutan mulai 6-10 Desember di seluruh di Indonesia
“20 ribu massa buruh hari ini ada di Jakarta. Hari ini melakukan aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan mulai 6-10 Desember di seluruh di Indonesia,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda Jakarta, Rabu (8/12/2021). Dikutip dari detikfinance.
Dalam Aksi kali ini setidaknya ada 3 tuntutan buruh dalam aksi kali ini.
1. Minta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur
Massa aksi meminta seluruh gubernur merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur UMP dan UMK 2022 karena dinilai bertentangan dengan acuannya yakni UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Khusus ke Balai Kota DKI Jakarta, pihaknya akan menagih janji Anies Baswedan sebagai Gubernur yang katanya akan meninjau ulang kenaikan UMP 2022.
“Beliau berjanji akan merevisi UMP DKI, hari ini kita menagih janji itu, bilamana tidak kita akan aksi besar-besaran setiap hari di depan balai kota,” tutur Said.
2. Minta pemerintah tunduk pada Putusan MK
Meminta pemerintah pusat tunduk terhadap keputusan MK dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebelum UU Cipta Kerja benar-benar diperbaiki dalam kurun waktu maksimal 2 tahun.
“Kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam amar putusan MK Nomor 7 jelas dikatakan bahwa menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan PP yang baru,” jelasnya.
3. Minta Penjelasan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja
Menuntut penjelasan MK terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dengan adanya keputusan itu, peserta aksi juga meminta aturan pengupahan di UU Cipta Kerja untuk ditangguhkan.
“Pertanyaan yang akan kami sampaikan satu, apa yang dimaksud tentang inkonstitusional bersyarat? Dua, apa yang dimaksud MK dengan keputusannya cacat formil? Tiga, apa yang dimaksud dengan amar keputusan MK butir 4 (UU Cipta Kerja tetap berlaku dan harus diperbaiki selama dua tahun) dan butir 7 (menangguhkan segala kebijakan yang strategis dan berdampak luas)? Empat, apakah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan termasuk pengaturan upah minimum adalah kebijakan strategis?” terangnya.
(*)