Kaltimminutes.co – Petugas Kepolisian Kota Samarinda kembali mengamankan seorang residivis pria bernama AW (45) yang kembali mendekam dibalik kurungan besi.
Baru jelang 2 tahun dirinya di dalam sel tahanan, kini di awal 2025, dirinya kembali berhadapan dengan perkara hukum. Diketahui, AW kembali diamankan karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, kalau AW diamankan tepat dikediamannya di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Yang bersangkutan kita diamankan dengan barang bukti empat poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram bruto,” jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, sebelum mengamankan AW, petugas lebih dulu mendapatkan informasi kalau dikediaman pelaku kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
“Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tambahnya.
Meski saat awal diamankan AW mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna, namun petugas tak mempercayainya begitu saja. Sebab dengan barang bukti empat poketan sabu yang turut diamankan dari lokasi kejadian.
“Pengakuannya dia membeli hanya untuk digunakan sendiri, tidak dijual. Tetapi, karena ditemukan ada BB-nya ya kami proses,” jelas Aksarudin.
Penyelidikan masih terus dilanjutkan meski AW telah diamankan pihak kepolisian, mengingat kalau perkara narkoba pasti dan akan selalu memiliki jaringannya tersendiri.
Meski AW telah diamankan, namun penyelidikan kasusnya masih terus dilanjutkan pihak kepolisian. Sebab mengingat kalau perkara narkoba pasti dan akan selalu memiliki jaringannya tersendiri.
(tim redaksi)